Penyelenggaraan fasilitas, pemeliharaan, dan perbaikan sarana kapal dan pesawat udara di lingkungan Polda Kalimantan Timur, melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres.
Pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara.
Pimpinan: Kombes Pol Pahala H. M. Panjaitan, S.I.K., M.Si (Dirpolairud Polda Kalimantan Timur).
Nilai-nilai yang selalu ditekankan pimpinan:Dalam pelaksanaan tugas selalu menjalin, membina hubungan kerja, serta berkolaborasi dengan semua pihak terkait.
Menampilkan kinerja yang positif .
Meningkat Profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selalu Meningkatkan Sinergitas antara TNI dan Polri.
Menjaga kedisiplinan.
Kurangi pelanggaran.
Hindari gaya hidup hedonisme.
Baca Juga:Ingin Mengulang Kejayaan Masa Silam, PDIP-Golkar-PKS Bangun KekuatanJelang Pilkada, Dony – Irwansyah Saling Umbar Pujian, Apakah Pertanda Akan Berdampingan?
Sejarah PolairudKepolisian Air dan Udara lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Djawatan Kepolisian Negara.
Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Polisi Air dilebur ke dalam Sub Direktorat Polisi Air dan Satuan Utama Polisi Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polisi Air dan Udara.
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 4/2/3/Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, di tengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.