sumedangekspres – KOTA – Di hari terakhir penyerahan dokumen jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumedang Tahun 2024,baru-baru ini.
Hendrik mengaku bersyukur telah resmi menyerahkan pendaftaran ke KPU Kabupaten Sumedang.
“Alhamdulillah telah resmi tadi menyerahkan pendaftaran ke KPU Kabupaten Sumedang. Kami mengikuti jalur perseorangan dengan menyerahkan dukungan sebanyak 77.342 yang tersebar di 26 kecamatan,” kata Hendrik.
Baca Juga:Antusias Anak-anak Mengikuti Maghrib Mengaji di Mesjid Al-Barokah Batu Karut CimalakaMembangun Koalisi Gemuk PDI Perjuangan – PAN, Irwansyah: Semua Masih Terbuka
Hendrik bersama Luky mengaku kedepannya mengikuti proses ini untuk bisa bermanfaat serta bernilai untuk Masyarakat Sumedang.
“Kami menunggu hasil verifikasi dari tim di KPU dan Bawaslu Sumedang. Pada prinsipnya, saya dan Pak Luky ingin mengabdi untuk Sumedang. Keberadaan kami, niat kami ini bisa bernilai dan bermanfaat bagi Sumedang,” jelasnya.
Hendrik dan Luky datang bersama rombongan ke Kantor KPU Sumedang datang dua Jam sebelum ditutupnya pendaftaran. Dapat dipastikan, pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada Sumedang Tahun 2024 hanya dilakukan oleh Bacalon Hendrik dan Luky.
“Ini merupakan sebuah hari yang penuh anugerah bagi kami karena pada prinsipnya saya pribadi menemukan sebuah pasangan yang menurut hati saya, insya Allah, ideal ya,” kata Raden Luky Djohari Soemawilaga.
Dikatakan, dirinya dengan tegas memilih dan mendaftar di Pilkada Sumedang 2024 dengan jalur perseorangan untuk mengeksplor kemampuannya.
“Karena bagaimanapun juga kami memilih jalur independent, bukan jalur partai. Kita ingin mengeksplor kemampuan kita, betul-betul tindakan kami untuk kepentingan masyarakat, tidak terikat oleh kelompok-kelompok, tidak terikat oleh sebuah golongan-golongan, sehingga kita akan terjerat dari sisi eksplorasi kemampuan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, KPU sendiri membuka penerimaan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang Tahun 2024 mulai Tanggal 8 – 12 Mei 2024 dengan syarat minimal dukungan 67.239 (dibuktikan dengan fotocopy KTP) yang tersebar di 14 Kecamatan.