Dialog Apdesi dengan Pj Bupati Sumedang Bahas Perubahan UU Desa, Suara untuk Desa yang Lebih Baik

Dialog Apdesi dengan Pj Bupati Sumedang Bahas Perubahan UU Desa, Suara untuk Desa yang Lebih Baik
Dialog Apdesi dengan Pj Bupati Sumedang Bahas Perubahan UU Desa, Suara untuk Desa yang Lebih Baik(sumedangkab.go.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Dialog Apdesi dengan Pj Bupati Sumedang Bahas Perubahan UU Desa, Suara untuk Desa yang Lebih Baik, Kemarin, Rabu (15/05/2024), Gedung Negara Sumedang menjadi saksi pentingnya dialog antara DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang dengan Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli. 

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah disetujui oleh DPR. 

Pj Bupati Sumedang Bahas Perubahan UU Desa

Dialog ini menjadi wadah untuk mendiskusikan sejumlah poin penting yang selama ini belum menemui kejelasan.

Baca Juga:Kehadiran PMI Sahabat Setia Pemkab SumedangSumedang Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi Urea dan NPK 21 Ribu Ton

Ketua Apdesi Sumedang, Welly Sanjaya, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Serang di Kecamatan Cimalaka, menjelaskan beberapa isu utama yang menjadi perhatian.

“Beberapa poin yang berubah dalam UU Desa itu hingga saat ini tidak menemui kejelasan. Itu berkaitan dengan masa jabatan, kewenangan desa, kesejahteraan perangkat desa, serta dana desa,” ujar Welly.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurut Welly, Apdesi memohon agar Pj Bupati Sumedang segera mengeluarkan surat keputusan yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

“Masalah periodesasi menjadi hal yang urgen disetujui. Dalam perkembangan saat ini, masa jabatan 8 tahun sudah berkembang. Namun, sesungguhnya tidak ada yang berbeda karena hanya berlaku untuk 2 periode,” kata Welly.

Selain masa jabatan, Apdesi juga menyoroti masalah kesejahteraan perangkat desa.

Mereka mengharapkan agar tunjangan kepala desa dan perangkat desa yang saat ini dibayarkan sekaligus setiap tiga bulan bisa kembali dibayar setiap bulan. 

Hal ini dirasa penting untuk menjaga kestabilan ekonomi perangkat desa yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.

Baca Juga:Peningkatan Infrastruktur Desa Sukahayu, Jalan Baru Ini Bakal Bikin Kamu TerkejutPengelolaan Retribusi di Sumedang dengan Online Retribution System

Permasalahan kesehatan juga menjadi sorotan dalam dialog ini. Apdesi meminta agar Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), yang sudah lama dihilangkan, dapat dikembalikan kepada masyarakat.

Menurut Welly, fasilitas kesehatan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menyatakan bahwa Pemda Kabupaten Sumedang sedang mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait.

0 Komentar