Kinerja Dishub Kabupaten Bandung Dinilai Buruk, Parkir Liar Simpang Cileunyi Semakin Menjamur

SEMBARANGAN: Situasi transportasi umum di kawasan Simpang Cileunyi yang berbatasan dengan Kecamatan Jatinangor
SEMBARANGAN: Situasi transportasi umum di kawasan Simpang Cileunyi yang berbatasan dengan Kecamatan Jatinangor, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres – CILEUNYI – Situasi transportasi umum di kawasan Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung yang berbatasan dengan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang semakin kacau balau dengan maraknya angkutan umum yang parkir sembarangan untuk menaik-turunkan penumpang. Kondisi ini diperparah oleh tidak adanya terminal resmi yang dapat digunakan sebagai tempat transit atau pemberhentian transportasi umum.

Pengamat Transportasi Publik dan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai bahwa layanan terminal sangat diperlukan di kawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembangunan terminal sederhana seharusnya bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa perlu menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

Menurut Djoko, fungsi utama terminal adalah sebagai tempat transit bagi moda transportasi umum, baik untuk menaik-turunkan penumpang maupun untuk mengganti armada. 

Baca Juga:Matangkan Raperda Iptek Jawa Barat, Pansus III Konsultasi ke Kemendagri dan BRIN Pansus I Ingatkan Kinerja BUMD Yang Tidak Optimal

“Terminal tidak perlu dibangun dengan mewah, cukup sederhana asalkan bisa menampung kendaraan umum dengan baik,”ucapnya.

Tidak adanya terminal yang memadai di kawasan tersebut, lanjut Djoko, menyebabkan munculnya terminal-terminal liar dan banyak kendaraan umum yang parkir sembarangan di ruas jalan. 

“Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas tetapi juga berpotensi menimbulkan aktivitas angkutan gelap yang tidak berizin,”tambahnya.

Djoko menambahkan bahwa transportasi umum dengan rute Antar Kota-Antar Provinsi (AKAP) tidak selalu memerlukan Terminal Tipe A. Menurutnya, selama jalur transportasi baik, transportasi umum dapat beroperasi hingga ke daerah pedesaan tanpa harus melalui terminal tipe tersebut.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, ada tiga tipe terminal berdasarkan pengelolaannya: Terminal Tipe A dikelola oleh pemerintah pusat, Terminal Tipe B oleh pemerintah provinsi, dan Terminal Tipe C oleh pemerintah kabupaten atau kota. Namun, tidak ada larangan untuk membangun terminal tipe B atau C meskipun rute transportasinya adalah AKAP.

Djoko juga menyarankan agar Dishub Kabupaten Bandung fokus pada pembangunan terminal, baik tipe B atau C, untuk memusatkan aktivitas transit kendaraan umum. 

“Dengan adanya terminal resmi, diharapkan angkutan umum tidak lagi parkir sembarangan dan aktivitas angkutan gelap dapat dikurangi,”tuturnya.

0 Komentar