sumedangekspres – Oknum Petugas Dishub Jakarta yang Viral pungli Sopir Pick-Up
Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bernama Slamet Riyadi menjadi viral di media sosial karena diduga memeras sopir mobil bak terbuka sejumlah Rp50 ribu.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang petugas Dishub memaksa seorang sopir pikap untuk memberinya uang sebesar Rp50 ribu dalam bentuk rokok, dengan alasan melanggar aturan parkir.
Di sisi lain, pihaknya kini memeriksa anggotanya yang terekam kamera meminta uang rokok kepada seorang sopir pikap di kawasan Jakarta Barat itu. Peristiwa ini pun viral di media sosial.
Baca Juga:Aturan Seragam Baru Bagi Siswa SD SMP, dan SMA di Tahun Ajaran 2024-2025BKN Memutuskan Bahwa Honorer di Lingkungan PEMDA di Seluruh Indonesia Tidak Akan di Angkat Menjadi PPPK
Oknum Dishub tersebut berdalih bahwa uang rokok yang dimintanya adalah bentuk toleransi, mengingat sang sopir bisa dikenakan denda resmi yang nominalnya mencapai Rp1 juta.
“Udah kasih Rp50.000 aja buat uang rokok,” jawab oknum Dishub kepada sang sopir.
Namun sang sopir memelas karena mengaku hanya memiliki uang Rp52 ribu yang disebutnya untuk membeli bensin.
Setelah videonya menjadi viral, ternyata oknum tersebut diketahui bernama Slamet Riyadi yang bertugas di Dishub Jatibaru, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak, mengatakan bahwa hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
“Hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan terhadap apa yang dilakukan,” kata Harlem. Senin (10/6/2024).
Nantinya, selain pelanggaran mengenai pemerasan, Slamet Riyadi juga akan dicecar mengapa ia melakukan operasi di luar wilayahnya.
Baca Juga:Baru Buka Dua Minggu, Rumah Makan Kampung Kecil di Kota Tasikmalaya Langsung di Serbu MasyarakatPemerhati Pendidikan Meminta Investigasi Terhadap Adanya Indikasi Kecurangan Zonasi SMA Favorit
Diketahui, aksi pemerasan itu dilakukan sang oknum di Jalan Daan Mogot yang masuk wilayah Jakarta Barat.(*)