sumedangekspres, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jendral Polisi (Purn) Achmadi mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya menerima 10 permohonan perlindungan saksi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan 10 orang,” ujarnya.
Namun, dalam kesempatan tersebut Ketua LPSK tidak memberikan rincian, terkait siapa-siapa saja yang ada dalam daftar 10 orang saksi tersebut. Hal ini disampaikan Achmadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:Disdik Jabar Buka Suara Soal Siswa SMK di KBB Dibully Hingga MeninggalKasus Maladministrasi Pembangunan PT Tact Home Indonesia Memanas
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menuturkan bahwa alasan para saksi mengajukan permohonan perlindungan, berkaitan dengan tekanan dan ancaman yang mereka terima. Yang hingga saat ini, LPSK masih mendalami hal tersebut.
Kendati demikian, menurutnya, rasa takut juga dapat menjadi alasan logis untuk diberikan perlindungan saksi.
Sebab, tujuan dari perlindungan saksi selain untuk memberikan rasa aman, juga untuk mendukung saksi agar berani dan leluasa saat memberikan keterangan yang sebenarnya.
Menanggapi permohonan perlindungan saksi dalam kasus ini, Achmadi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Pasalnya kasus ini telah berlalu cukup lama, sekitar 8 tahun yang memungkinkan beberapa saksi kesulitan untuk mengingat jelas apa yang terjadi dan apa yang diketahuinya.
Ketua LPSK kembali menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan penelaahan lebih lanjut. Karena itu lah, LPSK melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga Vina dan Eki.
“Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga:Memilih Baju yang Cocok untuk Celana Berwarna Abu-AbuRekomendasi Celana yang Cocok untuk Baju Abu-Abu
Diketahui bahwa dari 10 saksi yang disebutkan, terdapat saksi dari pihak keluarga Vina dan Eki yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di Jabar Ekspres pada Rabu 12 Juni 2024 dengan judul LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon