sumedangekspres – Tiga Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Alun-Alun Pataraksa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-Alun Pataraksa, Kecamatan Sumber. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 11 Juni 2024.
Identitas Tersangka dan Tindak Pidana yang DituduhkanKetiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial E, AM, dan D. E merupakan kontraktor pembangunan, AM adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, dan D adalah konsultan pengawas. Mereka semua diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan Alun-Alun Pataraksa.
Penetapan Status Tersangka dan PenahananPenetapan status tersangka tersebut dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 30 Juni 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Cirebon untuk memudahkan penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Polisi Semakin Dekat dengan PenyelesaianUngkap Kasus Sabu Terbesar di Cirebon Tahun 2024: Pasokan Barang Terlarang Dari Indramayu
Besarnya Kerugian Negara dan Langkah PenyelesaianDugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada perhitungan auditor yang menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.227.319.260,80. Meskipun sebagian uang sudah dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp 600 juta, namun masih ada sisa yang harus dipertanggungjawabkan.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam KasusAM, yang merupakan PPK, disinyalir tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengendali kontrak kerja. Sementara itu, E diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dengan dukungan dari D yang membuat laporan progres pekerjaan yang tidak akurat.
Fokus PenyelidikanMeskipun kejadian gapura runtuh pada 2 Januari 2024 menjadi sorotan, kasus korupsi ini sebenarnya berkaitan dengan proses pembangunan tahap dua Alun-Alun Pataraksa pada anggaran tahun 2023. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dipertanggungjawabkan.
Dakwaan dan Ancaman HukumanPara tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi. Mereka menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.