Disebutkan, masyarakat dalam rangka mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas dan berintegritas mesti berpartisipasi aktif dalam mengawasi netralitas perangkat pemerintah paling bawah yaitu Kades dan Perangkat Desa.
“Mau dan mampu mendeteksi apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas Kades dan Perangkat Desa serta berani membuat laporan ke Bawaslu yang merupakan lembaga yang berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pilkada,” tutupnya. (bim)