Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, Menegaskan Bahwa Masyarakat Harus Memahami Regulasi

Asep Sukmana PLH Kota Tasikmalaya
Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, membuka acara sosialisasi perda di aula Bale Kota pada Kamis, 13 Juni 2024. (radartasik.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menghasilkan banyak peraturan yang harus dijalankan. Namun, tidak semua peraturan yang telah dibuat itu diketahui oleh masyarakat, terutama mengenai tahapan pembuatannya.

pada Kamis, 13 Juni 2024, pemerintah mengundang sejumlah perwakilan masyarakat untuk mendengarkan penjelasan tentang peraturan daerah dan fungsinya. Penjelasan ini mencakup peraturan yang dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, menjelaskan bahwa peraturan perundangan adalah aturan tertulis yang mengandung norma hukum yang berlaku secara umum. Peraturan ini dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Perlu Anda Ketahui, 10 Cara Atasi Nyeri Sendi Saat Cuaca Udara DinginInilah Obat Herbal Nyeri Sendi dari Bahan-bahan Rumahan

“Dalam kegiatan di aula bale kota, dia menjelaskan bahwa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari lima tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan tahap pengundangan.”

Dia berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui, memahami, bahkan menjadi pelopor kelompok sadar hukum. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada orang lain.

“Dalam upaya untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan baik yang berasal dari pusat maupun daerah, tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi peraturan tersebut,” tambah Asep.

“Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Yuda Matilda, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan sejumlah peraturan perundangan yang telah dibuat oleh pemerintah agar masyarakat dapat memahaminya lebih baik.

“Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai hal, seperti kebijakan Perwakafan, Prosedur Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta Fikih Wakaf,” jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di radartasik.id, dengan judul: Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana Tegaskan Masyarakat Harus Paham Regulasi

0 Komentar