Polisi Luncurkan Tilang Elektronik Baru

Polisi Luncurkan Tilang Elektronik Baru
Polisi Luncurkan Tilang Elektronik Baru
0 Komentar

sumedangekpres – Polisi Luncurkan Tilang Elektronik Baru. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.

“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet,Jumat, 14 Juni 2024.

Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:BMKG Prediksi 24 Wilayah yang Berkemungkinan Terkena Cuaca Ekstrem Pada Hari IniTuding KPK Sewenang-wenang, Kusnadi Minta Komnas Ham Panggil Kapolri

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tutur Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari TAR dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM,” paparnya.

“Penalti 2, apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.

Teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” tutup Dirgakkum.

Baca Juga:Bos Rental Mobil Meninggal Akibat Dihajar MasaPenjelasan Alexander Marwata Soal Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP Milik Hasto

Artikel ini telah terbit di Disway.ID dengan judul Polri Luncurkan Tilang Elektronik Baru, Bisa Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas 

0 Komentar