sumedangekpres – Sri Mulyani Tolak Roadmap Dengan Rasio Pajak 23 Persen.
Ia menyatakan keberatannya, dalam penyusunan analisa kebijakan dan roadmap, untuk mencapai rasio pajak (tax ratio) sebesar 12-23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seperti yang direkomendasikan Komisi XI DPR RI.
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX yang digelar di Jakarta pada Selasa (11/06).
Menurutnya, dia hanya bersedia menyusun analisa kebijakan dan roadmap untuk meningkatkan rasio pajak, tanpa menyebutkan target spesifik.
Baca Juga:Polisi Luncurkan Tilang Elektronik BaruBMKG Prediksi 24 Wilayah yang Berkemungkinan Terkena Cuaca Ekstrem Pada Hari Ini
Hal ini dilakukan guna menghindari misleading. Jika target tinggi yang tidak pernah disampaikan Kementerian Keuangan itu dimasukkan dalam kesimpulan rapat yang sifatnya mengikat.
“Kita tidak secara spesifik (menargetkan) apalagi sampai angka 23 persen. Jadi kami mohon di-drop saja karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah,” tuturnya.
Menekankan kepada berbagai upaya seperti integrasi teknologi, penguatan sistem pajak, hingga meningkatkan tax ratio.
Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah fokus melakukan reformasi.
Karena alasan inilah, Sri Mulyani khawatir jika jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman. Ia pun tak ingin hal tersebut malah membebankan menteri keuangan di periode berikutnya.
“Kami mengikuti apa yang ditulis di KEM-PPKF. Supaya tidak menimbulkan misleading, karena nanti jadi sesuatu kesimpulan yang mengikat,” ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah terbit di Disway.Id dengan judul Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen, Misleading!