sumedangekspres – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Menyoroti Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang kali ini membahas agenda utama yang tak kalah penting:
Penyampaian Jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 serta Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Artikel ini telah tayang di pasundanekspres.id dengan judul DPRD Subang Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Baca Juga:Ketua Harian PODSI Purwakarta Ungkap Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Pemkab PurwakartaSMAN 1 Subang Melanjutkan Keseruan Kegiatan P5 dengan Tema Kewirausahaan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II dan III DPRD Subang.
Sebanyak 24 anggota DPRD Subang turut hadir, mencerminkan betapa seriusnya pembahasan kali ini.
Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran, memulai sambutannya dengan menekankan pentingnya sektor pertanian sebagai prioritas utama dalam RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045.
“Keberhasilan pembangunan akan diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian,” ujar Imran.
Dengan kata lain, sektor pertanian bukan hanya pilar utama ekonomi Subang, tetapi juga indikator utama kesuksesan pembangunan di masa mendatang.
Selain sektor pertanian, Imran juga menyampaikan komitmennya dalam memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pembangunan di Kabupaten Subang akan fokus pada pelayanan kesehatan prima, pendidikan berkualitas yang merata, dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah,” jelasnya.
Baca Juga:Wow! Amel Carla dan Selebriti Lain Berbusana Warna-warni di Premier Inside Out 2, Ini Maknanya!Review Terbaru Inside Out 2, Review Tanpa Sensor yang Mengungkap Segala Rahasianya!
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di Subang dirancang untuk menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik.
Dalam sesi tanya jawab, tanggapan positif terhadap Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah juga disampaikan oleh Imran. “Raperda ini diharapkan dapat mengatur harmonisasi dan pemantapan setiap rancangan produk hukum daerah,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan akan memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur dalam pembuatan produk hukum daerah, sehingga mempermudah proses legislasi di masa depan.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar dan Gerindra, Imran menegaskan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 adalah komitmen kebijakan yang harus menjadi pedoman perencanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan.