Balon Bupati Sumedang 2024 Perseorangan Siap Diverifikasi Faktual

PAPARKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memaparkan mengenai Verifikasi Faktual Bacalon Bupati dan Wa
PAPARKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memaparkan mengenai Verifikasi Faktual Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang jalur perseorangan, di Cimalaka, Rabu (19/6).
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – KPU Kabupaten Sumedang melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Ketua Divisi Teknis PPK serta ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sumedang.

Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ke depan itu, dipusatkan di Kecamatan Cimalaka, Rabu (19/6). 

“Bimtek hari ini terkait dengan persiapan Verifikasi Faktual (Verfak) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi di sela-sela acara. 

Baca Juga:Jalan Kabupaten ruas Hariang Rusak: Rawan Kecelakaan LalulintasCegah Longsor, Personel Koramil 1002/Cimalaka Gelar Karya Bhakti Tanam Pohon

Dikatakan, sebelumnya KPU Sumedang telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga, yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.

“Hasilnya didapatkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi verifikasi administrasi sebanyak 101.000.42 (Seratus satu ribu empat puluh dua) dukungan dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” bebernya. 

Setelah itu, KPU Kabupaten Sumedang akan melakukan verifikasi faktual, yang akan dilakukan oleh PPS, waktunya mulai tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

Tidak lagi sampling, kata Ogi, tetapi PPS akan melakukan sensus satu persatu, terhadap 101.000.42 pemilik KTP tempat pemberi dukungan. 

“Tujuannya, untuk memastikan apakah betul pemilik KTP memberikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan tersebut?,” terangnya. 

Apakah nantinya mereka memenuhi persyaratan atau tidak, sambung Ogi, kepastiannya dapat diketahui pada tanggal (19/8)mendatang. 

“Jika tanggal 19 Agustus memenuhi persyaratan, maka dipastikan pasangan tersebut dapat melakukan pendaftaran ke KPU, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024,” katanya. (nur)

0 Komentar