sumedangekspres – Melalui Attaqwa Center, PD Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Cirebon menyatakan penolakan tegas terhadap judi online.
Maraknya judi online yang merambah ke semua lini dan usia, memunculkan kekhawatiran dari kalangan Islam.
Ketua harian Attaqwa Center, DR H Ahmad Yani MAg, mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk mengawasi dan memproteksi anak-anak supaya tidak terjebak judi online.
Baca Juga:Alasan Udin Kusnaedi Pilih Mundur Pilkada 2024Tanggapan Eric Thohir Perihal Bergabungnya Timnas Indonesia dengan Para Raksasa Asia
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Attaqwa Center Bersama DMI dan BKPRMI Cirebon Menolak Keras Keberadaan Judi Online
Orang tua harus kritis dan mengawasi aktivitas anak-anaknya saat menggunakan smartphone, agar tidak terjebak judi online.
Tidak Hanya itu, pemuka agama pun harus bahu-membahu supaya masyarakat disekitarnya tidak terjebak judi online.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tegas memberantas judi online,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi merasa prihatin dengan maraknya judi online diseluruh lapisan masyarakat.
Sehingga, DMI Kota Cirebon mengutuk keras bandar judi online dan semua pihak yang memfasilitasi judi online.
“Memohon kepolisian melakukan langkah langkah memberantas judi online,” tegasnya.
Baca Juga:Inilah Lagu Feri Irianto Tentang Pegi Setiawan dan 7 Terpidana LainnyaUsaha Pemprov Jabar Dalam Bangun Sinergitas dengan Kabupaten Bogor
Aparat Kepolisian, kata Didi harus menindak tegas dan menghukum bandar dan pelaku sesuai undang-undang.
Kepada orang tua guru dan agamawan serta semua pihak, harus bertanggung jawab untuk mengawasi putra putri agar tidak terjadi judi online.
Ketua BKPRMI Kota Cirebon, M Adi Suryadi juga mendesak aparat keamanan turun tangan langsung memberantas judi online. Karena kehadirannya merusak sendi kehidupan masyarakat.