sumedangeskpres – Viral di media sosial tentang jalan menuju tiga kampung dipasangi pagar pada senin 1 Juli 2024 kemarin.
Jalan yang yang dipagar tersebut merupakan jalan menuju Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiyang, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Jalan aspal tersebut juga merupakan satu-satunya akses menuju Dusun Sagulung, Cikurantung, serta Mekarjaya.
Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual: Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres PangandaranPilkada 2024 Kota Tasikmalaya: Ketua DPC PDIP Segera Cari Pasangan Antara Gerinda atau PPP
Artikel ini telah terbit di Radar Tasik dengan judul Viral! Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup dengan Tembok dan Pagar, ini Alasannya
Dalam unggahan di media sosial, terlihat tembok permanen melintang di atas jalan, menghalangi akses warga di bawah bangunan yang menyerupai gapura.
Akibat pemasangan tembok permanen ini, kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa melintas, bahkan pejalan kaki pun harus lewat pinggir jalan.
Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud membenarkan adanya pemasangan tembok dan pagar di jalan tersebut.
Tembok tersebut dipasang oleh pemilik lahan yang dijadikan jalan untuk akses ke tiga kampung.
“Jalan tersebut dibuat setelah jalan desa amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu,” paparnya.
“Jalan desa belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan menuju tanah milik warga yang juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari sebelumnya,” sambungnya.
Baca Juga:Ternyata Beginilah Bubung Kurniawan di Masa SekolahnyaMarak Judi Online, Kabupaten Ciamis Sediakan Tempat Treatment Korbannya
Jalan yang ditutup tersebut dibangun di atas tanah milik warga bernama Hasanudin.
Selama ini, jalan yang dibangun di atas tanah milik Hasanudin tersebut disewa Rp 15 juta per tahun.
“Benar, ada jalan yang ditutup. Jalan tersebut dibangun di atas tanah milik warga. Selama ini, pemerintah desa yang lama, sebelum saya menjadi kepala desa, selalu menyewa tanah tersebut dengan biaya Rp 15 juta per tahun,” terang Nurkomara.
Karena jalan desa longsor. Namun pembangunan jalan desa yang longsor itu tidak jelas kelanjutannya, sehingga sampai hari ini tidak selesai-selesai.
Pihak Desa Mandalasari sudah berupaya membayar uang sewa kepada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta.
Desa juga meminta agar pemilik tanah mengizinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun tidak disepakati pemilik sehingga jalan ditembok dan dipasang pagar.
“Jalan ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat. Saya mengatasnamakan masyarakat agar setidaknya angkel dan elf yang kosong bisa melintas di jalan tersebut. Namun, pemilik tanah tidak mengizinkan, akhirnya jalan ditutup,” bebernya.