sumedangekspres, Event konser music kerap diklaim sebagai pendorong roda perekonomian daerah. Namun penyelenggara kerap berkelit atas pajak hiburan yang menjadi kewajiban mereka.
Pasca pandemi, Kota Tasikmalaya kerap menjadi lokasi penyelenggaraan konser-konser musik yang mendatangkan artis nasional. Tiket dari acara tersebut pun kerap laris manis diburu oleh warga yang ingin menikmati hiburan tersebut.
Banyaknya event kerap disebut-sebut berdampak pada roda perekonomian daerah sehingga konser musik selalu mendapat banyak dukungan. Namun mengenai kewajiban pajak, para penyelenggara kerap berkelit bahkan mengaku rugi.
Baca Juga:Kalau Bikin Rugi dan Minim Kontribusi Pajak, Tidak Perlu Ada Konser Musik di TasikmalayaLSM GMBI Sumedang Bereaksi Atas Pemberhentian Tidak Hormat Yudi Tahyudin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengatakan bahwa konser music yang menerapkan penjualan tiket dikenakan pajak. Perhitungannya, penyelenggara wajib membayar pajak 10 persen dari hasil penjualan tiket.
“Untuk konser yang menerapkan tiket ada pajaknya, tapi yang gratis ya enggak ada,” ungkapnya melalui sambungan telepon kepada Radar, Senin (8/7/2024).
Untuk data pendapatan pajak dari konser hiburan, Hadi mengaku tidak memegang data. Namun kontribusi pajak hiburan tergolong minim karena kesadaran membayar pajak dari penyelenggara cukup minim. “Banyak penyelenggara yang mengaku rugi,” ujarnya.
Menurutnya hal tersebut tidak masuk akal, karena faktanya penyelenggara tetap eksis mebuat event-event serupa. Namun ketika ditagih atas kewajiban membayar pajak hiburan, alasannya selalu klasik. “Katanya rugi tapi bikin konser terus, enggak masuk akal,” ucapnya.
Pajak hiburan itu pun pada dasarnya tidak melihat untung rugi sebuah event, melainkan menghitung hasil penjualan tiket. Namun penyelenggara selalu beralasan biaya operasional membengkak. “Padahal pajak hiburan itu dari bruto (penjualan tiket),” katanya.
Kendati demikian kewenangan soal penyelenggaraan event konser musik, khususnya yang menerapkan tiket. Karena secara administrasi, event boleh terselenggara selama perizinan di tempuh. “Kalau ada klausul acara bisa berjalan setelah kewajiban (pajak) selesai, tentunya PAD bisa maksimal,” terangnya.
Maka dari itu pihaknya kerap kucing-kucingan dengan penyelenggara ketika konser musik selesai digelar. Banyak alasan ketika petugas menagih kewajiban pajak dari para event organizer (EO). “Kita selalu upayakan mengejar penyelenggaranya,” ucapnya.