SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Hampir tiga tahun berjalan, rencana revitalisasi Pasar Cimalaka di Kabupaten Sumedang tak kunjung menemukan titik temu.
Di balik jargon pembangunan dan penataan pasar desa, para pedagang justru merasa terpinggirkan oleh kebijakan yang dinilai melompat prosedur, minim mufakat, dan sarat tekanan administratif.
Bukan karena menolak pembangunan, polemik ini mencuat karena proses yang dianggap sepihak. Para pedagang menegaskan, revitalisasi seharusnya lahir dari musyawarah yang utuh, bukan dari surat perintah relokasi yang datang saat kesepakatan belum pernah benar-benar dicapai.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Cimalaka: Masalah Tata Kelola, Bukan Sekadar Penolakan PedagangIzin Belum Lengkap, Satpol PP Sumedang Turun Tangan Cek Aktivitas PT MKS di Cimanggung
Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, menyebut sejak awal seluruh pedagang mendukung revitalisasi. Namun dukungan itu bersyarat: kebijakan harus berpijak pada keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap keberlangsungan hidup pedagang kecil.
“Musyawarah memang ada, tapi mufakat tidak pernah terjadi. Harga, luas kios, sampai skema sewa semuanya belum pernah disepakati,” kata Dian kepada Sumedang Ekspres, Selasa (6/1/2026).
Meskipun sudah 2 tahun 8 bulan, sambung dia, namun tak satu pun forum dialog menghasilkan keputusan final. Ketegangan memuncak saat muncul perintah relokasi ke pasar sementara, meski substansi kesepakatan belum dirumuskan bersama.
Langkah tersebut dinilai melanggar etika kebijakan publik. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, relokasi semestinya menjadi konsekuensi dari kesepakatan, bukan alat untuk memaksa kesepakatan.
Awalnya, revitalisasi dirancang dengan skema jual beli kios senilai Rp30 juta per meter persegi. Setelah diketahui pasar desa tidak boleh diperjualbelikan, skema diubah menjadi sewa-menyewa. Namun angka Rp15 juta per meter persegi tetap dipertahankan sebagai dasar, tanpa penghitungan ulang maupun persetujuan baru.
Pedagang menilai perubahan skema tanpa reset kebijakan hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. “Kalau skema berubah, seharusnya semua kembali ke nol. Ini malah harga lama dipaksakan jadi dasar sewa, bahkan ada wacana DP,” ujar Dian.
Persoalan lain yang memicu penolakan adalah rencana relokasi ke pasar sementara dengan ukuran kios sekitar 2×2 meter. Ukuran tersebut dinilai tidak layak, terutama bagi pedagang bahan pangan yang membutuhkan ruang penyimpanan.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Cimalaka Mandek Hampir 3 Tahun, Pedagang Protes Proses Dinilai Sepihak Abaikan MusyawarahCuaca Jawa Barat 6 Januari 2026: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Bogor, Bandung Raya hingga Sumedang
Relokasi juga diperkirakan berlangsung lama, bahkan bisa mendekati satu tahun. Tanpa jaminan ekonomi, pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian.
