Pemdes Padasuka Alokasikan Program Rutilahu untuk Tiga Unit Rumah pada 2026

Pemdes Padasuka Alokasikan Program Rutilahu untuk Tiga Unit Rumah pada 2026
Sekretaris Desa Padasuka, Ruhiyat Saat nembeberkan Program Rutilahu di desanya kepada Sumeka baru - baru ini.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES– Pemerintah Desa (Pemdes) Padasuka Kecamatan Sumedang Utara mengalokasikan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada anggaran anggaran dana desa tahun 2026 untuk tiga unit rumah warga.

Program tersebut dibiayai dari anggaran dana desa dengan sebesar Rp10 juta per unit yang diberikan dalam bentuk material bangunan, tanpa alokasi upah kerja.

Kepala Desa Padasuka, Gamis melalui Sekretaris Desa Padasuka, Ruhiyat, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan rumah penerima manfaat mengedepankan semangat gotong royong.

Baca Juga:Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pakar Transportasi: Masyarakat Kian TerjepitDisarpus Sumedang Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar

Pengerjaan dilaksanakan dengan gotong royong oleh masyarakat sekitar dsn keluarg penerima manfaat.

“Bantuan Rutilahu dari desa tahun 2026 dialokasikan untuk tiga unit rumah. Setiap unit mendapatkan bantuan sesuai aturan sebesar Rp10 juta dalam bentuk barang atau material bangunan, bukan untuk upah kerja.

Pengerjaannya dilakukan secara gotong royong oleh keluarga dan warga sekitar,” ujarnya.

Adapun tiga lokasi penerima program Rutilahu tahun 2026 yakni rumah milik Ratna di Dusun Pangjelaran RT 02 RW 04, rumah milik Adang di Dusun Cibitung RT 01 RW 04, serta rumah milik Cicih di Dusun Paseh RT 01 RW 06.

Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pembangunan salah satu rumah telah selesai, sementara rumah lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Setelah pembangunan di lokasi sebelumnya mencapai target atau sekitar 50 persen hingga selesai, pekerjaan dilanjutkan ke lokasi penerima berikutnya.

Menurut Ruhiyat, jumlah penerima manfaat Rutilahu pada tahun 2026 mengalami penyesuaian akibat menurunnya alokasi Dana Desa.

Baca Juga:Shuttle Ngetem di Bahu Jalan, Arus Lalu Lintas Jatinangor Kerap TersendatPemdes Mekarjaya Salurkan BLTDD secara Jemput Bola

Jika sebelumnya terdapat ketentuan dari bupati tiap desa harus mengalokasikan lima unit Ritilahu, tapi hanya dapat direalisasikan sebanyak tiga unit sesuai kemampuan anggaran desa.

“Berdasarkan peraturan yang ada Bupati, seharusnya lima unit. Namun karena anggaran Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan, maka yang dapat kami realisasikan hanya tiga unit sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Selain itu, jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga mengalami penyesuaian dari sebelumnya 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi tujuh KPM.

Kebijakan tersebut dilakukan agar anggaran desa dapat tetap mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

0 Komentar