SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Polemik revitalisasi Pasar Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, menunjukkan persoalan mendasar dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik di tingkat lokal.
Setelah hampir tiga tahun berjalan tanpa kepastian, konflik yang muncul bukan lagi soal setuju atau tidaknya pembangunan, melainkan kegagalan negara menghadirkan proses yang legitim, transparan, dan partisipatif.
Secara kebijakan, revitalisasi pasar rakyat semestinya berangkat dari prinsip co-creation: melibatkan pedagang sebagai aktor utama sejak tahap perencanaan. Namun, dalam kasus Pasar Cimalaka, sejumlah indikator menunjukkan lemahnya tata kelola proses tersebut.
Baca Juga:Izin Belum Lengkap, Satpol PP Sumedang Turun Tangan Cek Aktivitas PT MKS di CimanggungRevitalisasi Pasar Cimalaka Mandek Hampir 3 Tahun, Pedagang Protes Proses Dinilai Sepihak Abaikan Musyawarah
Penetapan harga kios Rp30 juta per meter persegi pada tahap awal, misalnya, dilakukan sebelum tercapai kesepakatan kolektif, sehingga memicu resistensi sejak awal.
Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, menyebut bahwa selama 2,8 tahun proses musyawarah tidak pernah menghasilkan kesepakatan final. Fakta ini menandakan adanya policy deadlock: kebijakan berjalan secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi sosial.
Persoalan semakin kompleks ketika rekomendasi DPRD Kabupaten Sumedang untuk membubarkan panitia percepatan pembangunan pasar dan memulai ulang proses tidak dijalankan.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pengabaian rekomendasi lembaga representatif tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme checks and balances dalam implementasi kebijakan daerah.
Perubahan skema kerja sama pada pertengahan 2025, dari jual beli kios menjadi sewa-menyewa tanpa kerangka regulasi yang jelas, memperlihatkan inkonsistensi kebijakan.
Dalam praktik tata kelola yang baik, perubahan instrumen kebijakan harus disertai analisis dampak, dasar hukum, serta persetujuan pemangku kepentingan.
Ketika harga Rp15 juta per meter persegi tetap diberlakukan dalam skema sewa, tanpa penjelasan metodologi perhitungan, maka kebijakan tersebut kehilangan rasionalitas ekonominya.
Baca Juga:Cuaca Jawa Barat 6 Januari 2026: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Bogor, Bandung Raya hingga SumedangCilok Goang Barokah Cimalaka, Jajanan Pedas Berkuah yang Bikin Penasaran Pecinta Kuliner Sumedang
Masalah kian mengemuka saat pedagang menerima surat relokasi dengan batas waktu yang ketat, namun minim informasi teknis.
Dari perspektif kebijakan sosial, relokasi tanpa kejelasan kapasitas pasar sementara dan jaminan keberlanjutan usaha berpotensi menimbulkan social cost yang tinggi, terutama bagi pedagang kecil.
Penegasan para pedagang bahwa mereka tidak menolak pembangunan menjadi poin krusial. Penolakan yang muncul merupakan respons terhadap proses kebijakan yang tidak inklusif.
Ini sejalan dengan teori kebijakan publik yang menempatkan partisipasi sebagai prasyarat legitimasi, bukan sekadar formalitas.
