Izin Belum Lengkap, Satpol PP Sumedang Turun Tangan Cek Aktivitas PT MKS di Cimanggung

PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS) di kawasan industri Dwipapuri Abadi
Petugas Satpol PP Sumedang melakukan pengecekan aktivitas PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS) di kawasan industri Dwipapuri Abadi, Cimanggung, menyusul temuan perizinan yang belum lengkap.
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, CIMANGGUNG – Aktivitas PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS) di kawasan industri Dwipapuri Abadi (Jarum Super), Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang.

Perusahaan tersebut diperiksa setelah diduga belum melengkapi dokumen perizinan administratif yang diwajibkan.

Pengecekan dilakukan Satpol PP Sumedang bersama unsur Trantibum Kecamatan Cimanggung dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Cimalaka Mandek Hampir 3 Tahun, Pedagang Protes Proses Dinilai Sepihak Abaikan MusyawarahCuaca Jawa Barat 6 Januari 2026: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Bogor, Bandung Raya hingga Sumedang

Petugas meminta klarifikasi manajemen terkait kegiatan usaha yang berjalan serta kelengkapan perizinan yang dimiliki.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Sumedang, Angga Kusumaputra, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masih ada perizinan yang belum dipenuhi, salah satunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Untuk saat ini yang belum ada itu SLF. Pihak perusahaan menyampaikan masih dalam proses pengurusan,” kata Angga, Senin (5/1/2026).

Menurut Angga, pengecekan dilakukan menyusul aduan masyarakat yang disampaikan oleh LSM LIDIK. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas perusahaan lain, yakni PT Bersama Mitra Sentosa Raya (MBSR), yang beroperasi di dalam bangunan dua lantai di area PT MKS tanpa perizinan lengkap.

Menanggapi laporan itu, pihak PT MKS membantah adanya aktivitas produksi tanpa izin. Manajemen menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan produksi bahan mentah, melainkan pemotongan kaca jadi sesuai pesanan konsumen.

Dalam pemeriksaan, perusahaan menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang telah dimiliki. Namun, Satpol PP menilai kelengkapan izin tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Sumedang menerbitkan Surat Peringatan pertama (SP 1) dan meminta perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, khususnya SLF, serta melaporkan progres pengurusan izin secara berkala.

Baca Juga:Cilok Goang Barokah Cimalaka, Jajanan Pedas Berkuah yang Bikin Penasaran Pecinta Kuliner SumedangUsai Libur Panjang, Stok Darah PMI Sumedang Masih Menipis, Kegiatan Donor Belum Normal

“Pelaporan progres perizinan harus disampaikan ke kami. Untuk yang dilaporkan terkait PT MBSR, izinnya sudah ada, PBG atau IMB juga sudah, tinggal SLF yang belum,” jelas Angga.

Ia menegaskan, jika tidak ada perkembangan signifikan, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai prosedur.

“SP 1 sudah diberikan. Jika tidak ada progres, bisa dilanjutkan ke SP 2 hingga SP 3,” pungkasnya. (kos)

0 Komentar