Revitalisasi Pasar Cimalaka Mandek Hampir 3 Tahun, Pedagang Protes Proses Dinilai Sepihak Abaikan Musyawarah

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian
PERNYATAAN SIKAP: Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, mengungkapkan bahwa persoalan revitalisasi pasar telah berlangsung sekitar 2,8 tahun tanpa kepastian arah kebijakan.(tangkapan layar)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Polemik rencana revitalisasi Pasar Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, kembali mencuat ke permukaan.

Setelah hampir tiga tahun tanpa kejelasan, para pedagang mendesak pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak pengembang untuk membuka kembali musyawarah dari awal.

Mereka menegaskan, penolakan yang terjadi bukan karena menolak pembangunan, melainkan akibat proses yang dinilai sepihak dan sarat arogansi.

Baca Juga:Cuaca Jawa Barat 6 Januari 2026: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Bogor, Bandung Raya hingga SumedangCilok Goang Barokah Cimalaka, Jajanan Pedas Berkuah yang Bikin Penasaran Pecinta Kuliner Sumedang

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, mengungkapkan bahwa persoalan revitalisasi Pasar Cimalaka telah berlarut-larut selama kurang lebih 2,8 tahun tanpa kepastian arah kebijakan.

Kondisi ini membuat pedagang berada dalam posisi tidak menentu, baik dari sisi usaha maupun keberlanjutan ekonomi keluarga.

Menurut Dian, persoalan bermula sejak sosialisasi awal yang dilakukan pemerintah desa bersama pengembang terkait rencana revitalisasi pasar desa.

Dalam sosialisasi tersebut, harga kios dipatok sebesar Rp30 juta per meter persegi angka yang sejak awal memicu penolakan.

“Selama 2,8 tahun ini sudah beberapa kali dilakukan musyawarah, tetapi tidak pernah menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Dian seperti dilansir dari berbagai sumber, Senin (5/1/2026).

Ketidaksepakatan tersebut, lanjut Dian, bahkan sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Sumedang melalui forum audiensi. Dalam pertemuan itu, DPRD merekomendasikan agar panitia percepatan pembangunan pasar dibubarkan dan seluruh proses revitalisasi dimulai kembali dari nol.

“Keputusan di DPRD jelas, panitia harus dibubarkan dan musyawarah dimulai ulang. Tapi keputusan itu tidak dijalankan,” ungkap Dian.

Baca Juga:Usai Libur Panjang, Stok Darah PMI Sumedang Masih Menipis, Kegiatan Donor Belum NormalGaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang Rp250 Ribu, Lalu Apa Saja Tunjangan yang Didapat?

Alih-alih membuka dialog baru, kata Dian, justru muncul kebijakan sepihak berupa penurunan harga menjadi Rp15 juta per meter persegi. Namun, perubahan nominal tersebut tidak pernah disepakati secara kolektif oleh pedagang.

Persoalan kian rumit ketika pada pertengahan 2025 terjadi perubahan skema kerja sama. Sistem yang semula berbentuk jual beli kios diubah menjadi sewa-menyewa.

Meski demikian, nilai Rp15 juta per meter persegi tetap diberlakukan sebagai harga sewa, tanpa kejelasan dasar perhitungan maupun kesepakatan awal.

“Skema berubah jadi sewa, tapi harga tetap Rp15 juta per meter. Bahkan diminta uang muka. Padahal tidak pernah ada kesepakatan soal itu,” kata Dian.

0 Komentar