Monitoring Bangunan Liar Berujung Temuan 93 Botol Miras di Jatinangor

SATPOL PP SUMEDANG
PENERTIBAN – Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang menyita 93 botol minuman keras dari sebuah kios saat melakukan monitoring pembongkaran bangunan yang diduga tidak berizin di Jalan Bandung–Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. (Dok. Satpol PP Sumedang)
0 Komentar

PENERTIBAN bangunan liar di Jalan Bandung–Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, memunculkan temuan di luar dugaan. Saat memantau proses pembongkaran mandiri bangunan yang diduga berdiri tanpa izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang justru menemukan sebuah kios yang diduga menjual minuman keras. Sebanyak 93 botol dari berbagai merek langsung disita sebagai barang bukti.

Temuan itu terjadi ketika petugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut kesepakatan dengan para pemilik bangunan yang sebelumnya diberi kesempatan membongkar bangunannya secara mandiri.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan pemerintah masih memberikan tenggat waktu kepada para pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Baca Juga:Program KB Sumedang Lampaui Target 207 PersenHijrah ASN: Melayani dengan Iman, Bekerja dengan Integritas

“Ini kami sedang menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa hari lalu. Warga yang bangunannya diduga tidak berizin kami beri tenggat waktu. Saat ini merupakan dua hari terakhir untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Deni, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Ian, Kamis (24/7).

Dari 13 pelaku UMKM yang mendapat peringatan, sebagian besar telah mulai membongkar bangunannya secara sukarela. Namun, masih terdapat empat bangunan yang belum dibongkar.

“Alhamdulillah sebagian besar sudah mulai membongkar secara mandiri. Kami mengapresiasi para pemilik yang kooperatif. Masih ada empat UMKM yang belum membongkar, tetapi kesempatan masih kami berikan,” ujarnya.

Di tengah monitoring itulah petugas menemukan kios yang diduga menjual minuman keras. Satpol PP kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 93 botol minuman keras sebagai barang bukti.

“Ketika kami melakukan monitoring, ternyata ada kios yang diduga menjual minuman keras. Kami langsung melakukan OTT dan menyita sementara sebanyak 93 botol dari berbagai jenis,” kata Deni.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

Pemilik kios dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penegakan aturan. Satpol PP akan menentukan langkah lanjutan setelah pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga:Barak Ditata, Jalan Dikembalikan pada FungsinyaPemdes Sukagalih Jemput Bola PBB

Selain penegakan perda, Deni kembali mengingatkan pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran agar memanfaatkan sisa waktu yang diberikan pemerintah.

0 Komentar