KOTA – mengusung Slogan Penerimaan Pembayaran Pajak Keliling ( Pepeling ) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukagalih, Kecamatan Sumedang Selatan , Kabupaten Sumedang, terus keliling melakukan penarikan pajak sistem jemput bola guna mendongkrak realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu langkah nyata yang tengah digencarkan adalah aksi “Jemput Bola” pelayanan pembayaran pajak langsung ke permukiman warga.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengejar target penerimaan kas daerah, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi dan sosialisasi tatap muka langsung untuk menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan warga dalam mengemban kewajiban perpajakan.
Baca Juga:Digitalisasi Pembelajaran untuk Pendidikan Bermutu "Komitmen UPI Meningkatkan Kompetensi Digital Guru SD"Antrean Mengular di RS Pakuwon, Pasien Keluhkan Lambannya Pelayanan
Kepala Desa Sukagalih, Onih Noer Rosidah menyampaikan, disamping bersilaturohmi tujuan utamanya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
” Layanan sengaja dihadirkan lebih dekat dengan masyarakat agar pembayaran PBB menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya saat menggelar kegiatan layanan yang di Posyandu Simpati 2 Dusun Bosok, Rabu (22/7) pagi.
Kehadiran layanan jemput bola tersebut mendapat sambutan positif dari warga yang memanfaatkan kesempatan untuk membayar PBB dengan lebih mudah. Selain pelayanan pembayaran, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas publik.
Kades juga mengungkapkan capaian penarikan pajak di desanya saat ini baru mencapai 42 persen dari target yang ditargetkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang.
” Target desa kami dari Bapenda tahun ini sebesar Rp 104.018.100 dan baru terealisasi per hari ini Rp 43.700.000. Dengan persentase sekitar 42 persen, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah Desa Sukagalih untuk segera melunasi kewajiban membayar pajak karena jatuh tempo pembayaran pajak tahun ini yaitu pada bulan Juli 2026,” tutupnya. (ahm)
