LANGKAH Pemerintah Kabupaten Sumedang menata ruang publik belum sepenuhnya mengubah wajah kawasan Jalan Kebonkol. Di sekitar SMP Negeri 1 Sumedang, deretan pedagang kaki lima (PKL) masih memadati trotoar dan bahu jalan, menciptakan denyut ekonomi sekaligus menyisakan persoalan ketertiban.
Pantauan di lokasi, Kamis (23/7), menunjukkan aktivitas jual beli tetap berlangsung seperti biasa. Lapak-lapak berdiri di sepanjang trotoar, sementara sepeda motor pengunjung terparkir di sisi jalan sehingga ruang bagi pejalan kaki semakin menyempit.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga terpaksa berjalan di badan jalan, terutama saat arus lalu lintas sedang padat.
Baca Juga:Debu Tambang Selimuti Kampus, Aktivitas UPI Sumedang TergangguRedkar, Garda Terdepan Sebelum Sirene Berbunyi
Salah seorang pengguna jalan, Andri (34), mengaku sering kesulitan melintas karena trotoar tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kalau lewat sini sering kali trotoarnya dipakai buat jualan, jadi pejalan kaki seperti saya terpaksa turun ke badan jalan. Apalagi kalau kendaraan lagi ramai, tentu cukup berbahaya,” ujarnya.
Menurut Andri, keberadaan PKL tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan semata karena para pedagang juga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Namun, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
“Kami tidak melarang pedagang mencari rezeki, tetapi semoga ada penataan yang lebih baik agar pejalan kaki tetap bisa menggunakan trotoar sebagaimana fungsinya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban PKL di sejumlah titik, termasuk kawasan Perempatan Barak, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib.
Masyarakat berharap penataan serupa dapat dilakukan secara bertahap di kawasan Jalan Kebonkol dengan mengedepankan solusi yang berimbang, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi hak pejalan kaki maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.(azr)
