Berperkara secara Prodeo di PA. Sumedang masih tersedia

Caption : Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH, saat memaparkan program Prodeo DIPA dan e
Caption : Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH, saat memaparkan program Prodeo DIPA dan e- Court di Pengadilan Agama Sumedang.
0 Komentar

Panitera juga menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi  sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Perma 1 tahun 2014.

”  Yaitu melampirkan,  Satu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa. Kedua bisa juga dengan surat keterangan tunjangan sosial seperti, Kartu Keluarga Miskin (KKM),  Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS),  dan yang Ketiga Identitas diri ( KTP),” pungkasnya.   (ahm).

0 Komentar