Panitera juga menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Perma 1 tahun 2014.
” Yaitu melampirkan, Satu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa. Kedua bisa juga dengan surat keterangan tunjangan sosial seperti, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan yang Ketiga Identitas diri ( KTP),” pungkasnya. (ahm).