Warga Minta Sertifikat Baru Segera Kelar: Terdampak Akibat Pelebaran Jalan Desa

LOKASI: Pelebaran jalan di tanah milik warga Desa Lebak Jati atau jalan Sumbersari yang terdampak pembangunan
LOKASI: Pelebaran jalan di tanah milik warga Desa Ciptasari yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
0 Komentar

sumedangekspres – PAMULIHAN – Warga Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan, bernama Hendra, mengaku sejak tahun 2020 belum menerima kembali sertifikat tanah miliknya setelah terdampak pelebaran jalan. Hendra menyatakan bahwa sejak proses pelebaran jalan, sertifikat tanahnya hingga kini belum jelas keberadaannya.

Menurut Hendra, setelah ditelusuri ke pemerintah desa, sertifikat tersebut ternyata berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Namun, sudah empat tahun ini sertifikat milik saya belum kembali,” ujar Hendra kepada Sumeks, Selasa (9/7).

Baca Juga:PPDB 2024 SMK YPPS Berikan KeringananPohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kelurahan Cipameumpeuk

Selain sertifikat miliknya, Hendra mengungkapkan bahwa ada puluhan sertifikat lain milik warga yang juga belum dikembalikan. 

“Informasinya, selain punya saya, ada puluhan sertifikat lainnya yang masih belum kembali,” tambahnya.

Hendra menjelaskan bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan dampak dari pembangunan tol Cisumdawu. 

“Pelebaran jalan itu adalah jalan Lebak Jati-Sumbersari, dengan lebar kiri dan kanan masing-masing 2 meter dan panjang sekitar 1 kilometer,” jelasnya.

Kepala Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan, Iis Leniawaty, S.Pd, melalui Kasi Pemdes Noman Aditia, mengonfirmasi bahwa memang ada pelebaran jalan desa dan tanah milik warga yang berada di pinggir jalan tersebut terpaksa mendapatkan ganti rugi karena terdampak.

“Tahun 2020, jalan desa mengalami pelebaran seiring pembangunan tol Cisumdawu. Setelah selesai pelebaran, status jalan itu sudah beralih hingga sekarang menjadi milik Kabupaten Sumedang,” terangnya.

Pihak desa juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah miliknya yang terdampak pelebaran jalan tersebut, termasuk perbaikan dan pemecahan sertifikat oleh BPN. 

Baca Juga:Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas: Tingkatkan Perekonomian Warga di Tiga KabupatenUjian Kenaikan Tingkat Gojuryu Karate-Do Assosiation Indonesia di Kecamatan Cimanggung

“Ada sekitar 70 orang pemilik sertifikat yang hingga saat ini, sudah empat tahun masih tertahan di BPN. Masalahnya apa kami juga tidak tahu,” ungkapnya.

Terkait masalah ini, Kasubag TU BPN Sumedang, Abdul Rosyid, mengaku akan segera mengecek data di kantornya terkait sertifikat warga Desa Ciptasari yang tertahan. 

“Kami akan segera memeriksa data terkait sertifikat yang tertahan tersebut,” ucap Abdul Rosyid.

Pihaknya meminta warga untuk memberikan informasi data lokasi tanah yang akurat terkait sertifikat yang tertahan tersebut. 

“Kami meminta warga untuk memberikan data lokasi tanah yang akurat karena pihak kami merasa belum pernah ada pekerjaan pengukuran untuk jalan desa terkecuali pekerjaan pengukuran tanah yang terkena jalan tol,” jelasnya.

0 Komentar