sumedangekapres – Kelanjutan Kasus Vina & Eky Cirebon: Polri Akan Tindaklanjuti Putusan Pengadilan Usai Pegi Setiawan Dibebaskan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
“Kami akan mendalami isi dari putusan tersebut, karena ini terkait dengan sah tidaknya penetapan status tersangka. Saya belum tahu isinya secara rinci, tetapi yang jelas akan segera kami tindaklanjuti,” kata Sigit dalam wawancaranya dengan Pro Kalimantan.
Pernyataan Polda Jawa Barat
Baca Juga:Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di PurwakartaMakna, Chord dan Lirik Bawa Dia Kembali – Mahalini : Oh Tuhan, tolonglah bawa dia kembali bersamaku disini
Sigit menambahkan bahwa Polda Jawa Barat telah menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan melalui Kabid Humas mereka.
“Saya kira, seperti yang telah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya, langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Tindakan termohon dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Eman.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah menjadi sorotan publik. Pegi Setiawan, yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dibebaskan setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Konteks Lebih Luas
Baca Juga:Makna, Chord dan Lirik Lagu Mati Matian – Mahalini : Mati matian ku membelamu di depan merekaMakna, Chord dan Lirik Lagu Aku Yang Jatuh Cinta – Dudy Oris : Tahukah dirimu tahukah hatimu berulang ku ketuk
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sebelumnya menuai kontroversi. Banyak pihak yang mempertanyakan bukti dan prosedur yang digunakan oleh pihak berwenang dalam menetapkan tersangka. Dengan putusan pengadilan yang membebaskan Pegi, kini fokus beralih pada bagaimana pihak kepolisian akan menindaklanjuti dan mengklarifikasi proses hukum yang telah terjadi.