Pembatasan BBM Pertalite Mulai 17 Agustus, Siap-Siap Kejutan Huru-Hara?

 Pembatasan BBM Pertalite Mulai 17 Agustus, Siap-Siap Kejutan Huru-Hara?
 Pembatasan BBM Pertalite Mulai 17 Agustus, Siap-Siap Kejutan Huru-Hara?(ilustrasi/id.pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres –  Pembatasan BBM Pertalite Mulai 17 Agustus, Siap-Siap Kejutan Huru-Hara? Pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang direncanakan pada 17 Agustus mendatang tengah menjadi sorotan publik.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai tindak lanjut kebijakan ini. 

Bahkan, para pembantu presiden menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan mengenai rencana tersebut, menambah kebingungan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:Mobil dan Motor Ini Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi! Kamu Punya Salah Satunya?NMAX 'Turbo' Beneran Kenceng? Simak Cerita Seru Test Ride di Sirkuit

Pembatasan BBM Pertalite Mulai 17 Agustus

Awalnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Menurutnya, pembatasan ini diharapkan dapat menghemat keuangan negara. PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM bersubsidi telah menyiapkan proses agar kebijakan ini dapat segera dijalankan. 

Luhut berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi sudah bisa direalisasikan. 

“Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai.

Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” ujar Luhut melalui akun Instagramnya pada Jumat (12/7/2024).

Pernyataan Berbeda dari Para Pejabat

Namun, pernyataan Luhut tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan bahwa wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus masih akan dirapatkan dan belum tentu dijalankan.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Spesialis Pertokoan Tertangkap di Kelapa GadingWarga Terkejut! Api Besar Hanguskan Rumah di Kampung Kurus Cilincing

“Kita akan rapatkan lagi, belum (diputuskan),” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menambahkan bahwa penerapan subsidi BBM yang tepat sasaran masih menunggu aturan yang tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erick menyatakan bahwa penting untuk memastikan subsidi BBM tidak digunakan oleh orang yang mampu tetapi mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kita sedang menunggu Perpres 191 di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi,” ujar Erick dalam acara peluncuran TikTok Pos Aja! Creator House di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite.

0 Komentar