Hari Pajak 2024 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Yuddi Hariyanto
Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Yuddi Hariyanto memimpin upacara Hari Pajak 2024, Senin, 15 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam hal integritas, hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mempertahankan predikat baik dengan memperoleh indeks integritas sebesar 81,53. Prestasi ini juga turut mendukung Kementerian Keuangan yang meraih indeks SPI tertinggi di antara kementerian lainnya, yaitu 84,18.

Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, DJP memilih tema “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar” untuk Hari Pajak Tahun 2024. Hal ini menggambarkan harapan agar semua praktisi perpajakan tetap bersemangat, gigih, dan pantang menyerah dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin sulit. Hari Pajak dijadikan momentum untuk terus memperbaiki diri dan berproses menuju kesempurnaan, guna memberikan layanan terbaik bagi semua pemangku kepentingan.

Selain itu, dalam reformasi perpajakan, saat ini hampir mencapai tahap akhir menuju implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax). Tahap ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga:Prestasi yang diraih Kemungkinan dalam Bentuk Kiat atau Strategi yang MenarikBagian Tubuh Mana Saja yang Baik untuk dikompres Ketika Anak Saat Demam?

Implementasi coretax, pegawai pajak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih mudah, cepat, dan berkualitas. Hal ini juga berdampak positif bagi Wajib Pajak, yang dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih berkualitas, cepat, dan mudah.

Untuk mempersiapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menggunakan sistem baru ini, DJP telah melatih sekitar 900 Master Trainer dan 5.000 Trainer. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai DJP di berbagai jenjang jabatan.

Sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi coretax, DJP juga telah melakukan penyesuaian terhadap berbagai aplikasi layanan DJP. Mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Terkait Kepesertaan Wajib Pajak (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. DJP juga merilis secara bertahap 37 aplikasi DJP hingga Agustus 2024 untuk mendukung implementasi coretax ini.(*)

Artikel ini telah tayang di radartasik.id, dengan judul: Menyongsong Coretax, Kepala KPP Pratama Tasikmalaya: Jadikan Hari Pajak sebagai Momentum untuk Terus Berbenah

0 Komentar