sumedangekspres – Harli Siregar, Juru Bicara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa ada tujuh tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan 109 ton emas di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.
Identitas mereka adalah LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT. Mereka berperan sebagai klien dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
Menurut Harli, para tersangka ini diduga melakukan kolusi dengan para General Manager UBPPLM yang sebelumnya telah ditahan, guna menyalahgunakan jasa manufaktur yang disediakan oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga:Dampak Dari Pembukaan Lahan, Ratusan Hekare Hutan TerbakarTragis: Jasad Ditemukan Sedang Disantap Seekor Biawak
Artikel ini telah terbit di Diswayid dengan judul Peran 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam
“Mereka tidak hanya memanfaatkan layanan pemurnian dan pencetakan, tetapi juga memasang merk LM Antam tanpa izin dan tanpa membayar kepada PT Antam, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia yang diproduksi,” Papar Harli di Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Menurutnya, emas sebanyak 109 ton dipalsukan dengan memasang logo Antam, yang jelas bertentangan dengan hukum karena merk dagang Logam Mulia Antam adalah milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
Harli juga menyebutkan bahwa kerugian negara sedang dalam proses perhitungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama terkait pengelolaan 109 ton emas PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.
SL dan GAR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan. Sedangkan LE, SJ, JT, dan HKT ditahan di tempat yang sama dengan alasan kesehatan setelah pemeriksaan dokter.