Inilah Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Edward Akbar

Inilah Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Edward Akbar
(beautynesia.id) Inilah Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Edward Akbar
0 Komentar

sumedangekspres – Aktris Kimberly Ryder memberikan klarifikasi terkait rumor yang mengelilingi gugatannya terhadap suaminya, Edward Akbar, dalam proses sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Setelah menghadiri mediasi yang diagendakan, Kimberly dengan tegas membantah beberapa asumsi yang beredar terkait alasannya mengajukan cerai, seperti larangan untuk aktif di dunia hiburan dan isu kekurangan nafkah dari Edward.

Dalam wawancara dengan detikHot pada Rabu (24/7), Kimberly menegaskan bahwa tidak ada larangan yang diberlakukan terhadapnya untuk tetap aktif di dunia hiburan.

Baca Juga:Park Min Young Jadi Incaran Buat Bintangi Drakor Adaptasi Confidence Man JPHebat! Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Melalui Call Center

 Ia juga menepis rumor adanya masalah keuangan atau nafkah yang kurang dari pihak Edward.

“Setahu saya, sejauh ini tidak ada perselingkuhan dari kedua pihak,” ungkapnya secara tegas.

Kimberly Ryder, yang menghadiri sidang bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, juga menegaskan bahwa ia telah tidak tinggal bersama Edward Akbar selama beberapa bulan terakhir.

Hal ini merupakan bagian dari alasan yang dijelaskan dalam gugatannya. Machi Achmad, dalam tanggapannya, menjelaskan bahwa kliennya telah mengungkapkan adanya pisah rumah dalam gugatannya.

 “Sudah beberapa bulan memang tidak tinggal bersama,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mungkin menjadi alasan gugatan Kimberly, Machi Achmad menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses mediasi dan mereka telah menyalurkan semua sebab-sebab perceraian dalam gugatan mereka.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut karena sifat mediasi yang masih berlangsung.

Lebih lanjut, Machi Achmad juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai ini diajukan berdasarkan pertimbangan hukum agama, di mana telah terjadi talak tiga kali yang didukung dengan bukti-bukti yang mereka miliki, termasuk video menalak.

Baca Juga:Mengkhawatirkan, Pasar Ini Kembali Sepi Setelah Beroperasi Tiga Bulan, Ada Apa?Gen Z Suka Olahraga, Galaxy Z Flip6 Siap Temani Bikin Konten

Ini menunjukkan bahwa gugatan ini bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan berdasarkan proses hukum yang telah dijalani sesuai dengan ketentuan agama yang berlaku.

Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juli lalu.

Proses gugatan ini telah tercatat dalam sistem e-court dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.

0 Komentar