Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi ketentuan untuk memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya.2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.3. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).4. Merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.(*)