sumedangekspres, KOTA – KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan diseminasi tentang PKPU 8 tahun 2024 terkait dengan pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati untuk Pilkada tahun 2024, Selasa (30/7). Materi tersebut disampaikan kepada Ketua dan Divisi Hukum PPK di masing-masing kecamatan.
“Sebetulnya, terkait pencalonan sendiri tidak berhubungan langsung dengan PPK. Tapi, bagian dari kami sharing knowledge serta memberikan pemahaman kepada PPK terkait pencalonan itu seperti apa. Maka, kami laksanakan kegiatan hari ini,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada awak media.
Sebetulnya, lanjut dia, terkait pencalonan nanti sepenuhnya ada di KPU. Tapi, KPU Sumedang menyampaikannya untuk mendapatkan pemahaman bagi anggota PPK, maka diadakan kegiatan pada kesempatan tersebut.
Baca Juga:Aktivasi IKD Desa Sukagalih Capai 66 persenLapas Kelas IIB Sumedang Lakukan Penggeledahan
Tegas dia, PPK sebetulnya terlibatnya itu ketika masa verifikasi faktual untuk pasangan calon perseorangan. “Hari ini kami masih menyiapkan untuk verifikasi faktual,” katanya.
Dikatakan, untuk verfak tahap kedua, KPU Sumedang baru akan memulainya tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus, sebelum ditetapkan tanggal 19 Agustus. Adapun yang dilakukan sebelum masa verfak adalah verifikasi administrasi tahap kedua.
“Jadi sebelumnya, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan ini, kan telah menyerahkan dokumen dukungan. Kami telah lakukan verifikasi administrasi kemudian verfak. Di tahap pertama itu kan mereka masih kekurangan 3.131. Kemudian, di tahap kedua pada masa perbaikan, mereka kembali menyerahkan dukungan sebanyak 14.623,” bebernya.
Disebutkan, dari 14.623 tersebut, pihaknya melakukan verifikasi administrasi. Hasil verifikasi adminitrasi yang memenuhi syarat dokumen yang diberikan tersebut adalah 11.712. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat 2.911.
“Nah, yang memenuhi syarat ini yang kemudian kami lakukan verifikasi faktual. Jadi 11.712 ini kami akan lakukan verifikasi faktual dari tanggal 31 Juli tersebar di 14 kecamatan,” ucapnya.
Jika hasil verifikasi faktualnya lebih dari jumlah 3.131, maka bakal pasangan calon bupati wakil bupati tersebut akan melangkah ke tahap berikut, yakni pendaftaran ke KPU.
“Namun jika verfaknya kurang dari 3.131, maka mereka tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya,” pungkasnya. (red)