sumedangekspres – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diketahui terletak di Desa Purbahayu terancam disegel karena masih mengajukan izin ke Pemerintahan Kabupaten Pangandaran (Pemkab).
Dedih Rakhmat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 dengan melibatkan dinas terkait.
Artikel ini telah terbit di Radar Tasik dengan judul TPS Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Terancam Disegel Karena Belum Miliki Izin
Baca Juga:Miliki Image Manly, Tenyata DPR IAN Punya Gaya Berpacaran yang Imut BangetDengan Keberanian Femininya, Film Jo Jung Suk Terus Ada di Puncak Box Office Selama Empat Hari Berturut-Turut
“Kami telah meminta pendapat dari instansi terkait, dan ternyata mereka belum menerima dokumen usulan secara resmi,” jelas Dedih Jumat, 2 Agustus 2024.
Dedih menambahkan bahwa jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak ada pengajuan usulan dari pihak terkait, maka Satpol PP akan mengeluarkan peringatan bertahap, yakni SP1, SP2, dan SP3 kepada pengelola Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Apabila tidak terdapat kemajuan dalam pengajuan dokumen perizinan dari pihak terkait, maka rekomendasi akan diajukan kepada Bupati melalui bagian hukum untuk mempertimbangkan keputusan penutupan sementara atau penyegelan,” terang Dedih.
Keputusan resmi mengenai penutupan TPS nantinya akan dikeluarkan oleh Bupati melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Wagiso, menjelaskan bahwa TPS ini dibangun oleh seorang pengusaha dan dikelola bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Sampah Desa Purbahayu.
“Untuk menangani sampah di Purbahayu, TPS ini didirikan di atas tanah pribadi,” kata Wagiso kepada Radar Tasikmalaya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wagiso, pengelola TPS baru memperoleh izin lingkungan berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. “Izin dari pemerintah daerah belum ada,” ungkapnya.
Baca Juga:Savero Tegaskan Inovasi Edukasi yang Digagas Portkesmas untuk Memberikan Pemahaman Kesehatan di MasyarakatKolaborasi Media Jadi Strategi Adaptasi Perubahan Zaman
Wagiso menambahkan bahwa pendirian TPS oleh pihak swasta bertujuan untuk mengurangi volume sampah.
“Ini merupakan metode untuk mengurangi sampah, sehingga residu yang dihasilkan dan dibuang ke TPA Purbahayu dapat berkurang,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak menerima pendapatan dari pengelolaan TPS tersebut. “Tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah,” ujarnya.