sumedangekspres – Harvey Moeis Segera Disidang atas Dugaan Korupsi Timah 271 Triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dakwaan Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“HM sudah dilimpahkan tadi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024. Dengan demikian, kasus Harvey Moeis segera memasuki proses persidangan.
“Baru dia sendiri yang dilimpahkan hari ini, tersangka lainnya masih akan menyusul,” lanjut Harli. Namun, ia belum dapat memastikan kapan sidang perdana Harvey akan digelar.
Baca Juga:Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan PancasilaNonton Film Rumah Dinas Bapak Full Movie: Akan Kalahkan Film 'Agak Laen'?
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diduga menerima aliran dana hasil korupsi pengelolaan timah sebesar Rp420 miliar.
Hal ini terungkap dalam dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo. Menurut jaksa, Harvey Moeis bertindak atas nama PT Refined Bangka Tin dalam skema tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa Harvey diduga bekerja sama dengan pihak PT Timah dalam pengelolaan timah tersebut.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp420 miliar dari hasil korupsi pengelolaan timah ini. Kasus ini juga disebut merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini. Penyidik terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kejaksaan Agung menggarisbawahi bahwa upaya pemberantasan korupsi ini merupakan komitmen kuat dari pemerintah untuk membersihkan segala bentuk praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari langkah tegas yang diambil dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada kasus ini saja, tetapi akan terus mengejar para pelaku korupsi lainnya yang masih bebas berkeliaran.