sumedangekspres – Sarwendah Tan kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagai pihak tergugat dalam sidang perceraian dengan Ruben Onsu.
Panggilan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Sarwendah untuk hadir di persidangan. Sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Tiara Oktavia, yang bertindak sebagai pihak penggugat.
Tiara Oktavia menyatakan, “Hari ini adalah panggilan terakhir untuk pihak tergugat. Namun, pihak tergugat tidak hadir,” sebagaimana dilaporkan oleh detikHot.
Baca Juga:Sukses dengan 'ROCKSTAR', Lisa BLACKPINK Umumkan Akan Comeback dengan Single Terbaru Berjudul 'New Woman'Tak Hanya Jadi Idol, Haewon NMIXX Merebahkan Sayapnya Jadi Presenter dan Bawakan Acara Ramalan Cuaca
Karena Sarwendah kembali tidak hadir di sidang perceraian, persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
“Agenda selanjutnya adalah pembuktian surat dari pihak penggugat,” jelas Tiara Oktavia mengenai jalannya sidang. Sidang hari ini seharusnya menjadi kesempatan terakhir bagi Sarwendah untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Namun, dengan ketidakhadiran Sarwendah dan tanpa adanya perwakilan kuasa hukum, sidang tetap akan dilanjutkan.
Keadaan ini meningkatkan kemungkinan bahwa sidang akan berakhir dengan putusan verstek, yaitu keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim meskipun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, setelah dipanggil secara resmi.
Sebelumnya, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, pernah mengungkapkan terkait kasus perceraian ini.
Ia mengatakan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak hadir karena merasa tidak ada hal yang perlu dibantah dari gugatan tersebut.
Chris juga memastikan bahwa isi gugatan Ruben Onsu sesuai dengan kondisi dan harapan Sarwendah.
Baca Juga:Interaksi Jisoo Blackpink dan Byeon Woo Seok Bikin Penggemar GemasPenggemar Kecewa, karena Vidio Vlog-nya Terlalu Panjang, YouTube Hapus Vidio Vlog Jisoo Blackpink
“Setelah kami pelajari dan kami konfirmasi dengan klien, tidak ada satu pun yang perlu kami bantah. Artinya, tidak ada yang perlu didebat atau dibantah,” ujar Chris Sam Siwu seperti dilaporkan oleh detikHot pada 15 Juli lalu.
“Jadi jika kami hadir pun, itu tidak akan ada artinya karena isi gugatan memang sudah sesuai dengan kenyataan. Lebih baik tidak hadir daripada harus membahas hal yang sudah jelas seperti itu,” tambahnya.
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, terdaftar sejak 11 Juni.