sumedangekspres – PASEH – Perseteruan DPP LSM GMBI yang berujung pemecatan Ketua DPD LSM GMBI Sumedang Yudi Tahyudin, berakhir di Pengadilan Negeri Sumedang dengan gugatan perdata No. 36/pdt.n/2024/PN Smd, Rabu (7/8/2024).
Hadir dalam persidangan di PN Sumedang kuasa hukum tergugat Yudi Tahyudin, Sayyid M Iqbal Rahman SH.MH. Dia merupakan putra sulung Pengugat, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM GMBI Mohammad Fauzan Rahman SE.
Sebuah fenomena yang menarik pembela tergugat anaknya penggugat.
Sayyid M Iqbal Rahman SH.MH beserta partner Yusral Supit SH SPd, Fidelis Giawa SH dan Dedi Abdilah SH yang tergabung di kantor Hukum Sayyid Muhammad Iqbal Rahman,SH dan Partner yang beralamat di Jln.Marga Makmur No. 32 Ciwastra Indah Kota Bandung.
Baca Juga:Masyarakat Adil Makmur Terwujud Manakala 4 Pilar MPR RI DipahamiPria Loncat ke Jurang Cadas Pangeran Usai Menjambret di Elf Bandung-Cirebon
M Iqbal Rahman sangat menyayangkan dan miris dengan kemelut yang terjadi di tubuh LSM GMBI, terjadi saling gugat menggugat. Apalagi dengan dikedepankannya Ketua Umum DPP LSM GMBI, Mohammad Fauzan Rahman yang saat ini sedang sakit.
“Saya bersedia mengungkap kebenaran karena gugatan dan isinya ini kemungkinan Pak Fauzan tidak tahu,” tegasnya kepada awak media di Sekretariat LSM GMBI Sumedang, Haurkuning Kecamatan Paseh, Rabu (7/8/2024).
“Demi menyelamatkan Lembaga dan Pak Fauzan walaupun disebut penghianat saya akan tetap bongkar demi kebenaran,” imbuhnya.
M Iqbal Rahman mengatakan, gugatannya lebih condong mengenai diklat Kader LSM GMBI 1 sampai 5 dan Rakernas. Petitumnya itu untuk ganti rugi saudara Yudi Tahyudin harus mengembalikan sejumlah uang ke pihak mereka. Tetapi tidak berkesinambungan dan tidak sinkron antara posita dalam petitum.
“Akhirnya gugatan mereka dicabut lagi karena lemah. Saya juga heran, kalah sebelum perang,” katanya.
Kemungkinan adanya gugatan balik dari pihak Yudi Tahyudin, dia menerangkan, kemungkinan ada, tapi bukan ke Mohammad Fauzan Rahman. Karena Yudi Tahyudin ingin masalah ini dibongkar sampai diketahui kebenarannya.
“Pihak klien kami, Yudi Tahyudin tetap ingin ini terbuka kebenarannya. Dia pun menyatakan kesiapannya,” tegasnya. (bim)