sumedangekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Menurut Tessa, pada 16 Agustus 2024, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019-2022.
Tessa menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A.
Baca Juga:2 Orang Tersangka Aniaya Kiai Berhasil Diringkus PolisiBuat Pangling! Inilah Penampilan Terbaru Park Shin Hye di Drama Terbaru Berjudul The Judge From Hell
Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas masing-masing tersangka.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry menghadapi masalah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa masalah ini muncul selama proses akuisisi, termasuk kondisi barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara yang tidak baru.
Asep juga menambahkan bahwa ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal milik PT Jembatan Nusantara.
KPK saat ini sedang menyelidiki kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun, yang masih dapat berubah karena perhitungan yang terus dilakukan. Kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran aturan dalam proses akuisisi.
KPK memperkirakan kerugian negara dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022 mencapai Rp1,2 triliun, dari total proyek senilai Rp1,3 triliun.
Untuk mendalami kasus ini, pada 11 Juli 2024, KPK mengeluarkan keputusan nomor 887 tahun 2024 yang melarang empat orang bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:KAI Rilis Jumlah Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Daerah Manakah yang Catat Jumlah Paling Banyak?V BTS Gak Terima! Cuitan Kim Taehyung yang Marah-Marah Karena Oknum-Oknum Nggak Pantes!
Mereka terdiri dari satu orang pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP