sumedangekspres – Bebas dari penjara, Jessica Wongso, tersangka kasus pembunuhan kopi sianida, sampaikan pesan khusus untuk keluarga mendian Mirna.
Jessica Wongso mendapatkan kebebasan bersyarat dan meninggalkan LP Pondok Bambu pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Di hadapan media saat konferensi pers, Jessica menyampaikan pesan kepada keluarga Mirna.
“Saya ingin menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa saya yang mendalam untuk keluarga Mirna,” ujarnya.
Baca Juga:Lihat Mobil Plat Merah Isi Pertalite, Netizen Langsung Bereaksi dan Gak TerimaKasus Korupsi Eks Gubernur Malut: KPK Tegaskan Kepada Para Saksi untuk Penuhi Panggilan!
Walaupun telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun tanpa mengakui kesalahannya, Jessica mengungkapkan bahwa ia menghormati keputusan hakim terkait kasus kopi sianida.
Investigasi kasus tersebut mengarah pada Jessica sebagai pelaku tunggal, dan hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara untuknya.
Jessica menyatakan bahwa dia tidak menyimpan rasa dendam. Ia menjelaskan bahwa perasaannya dan keyakinannya selama ini hanya untuk dirinya sendiri.
“Saya ingin menyimpan apa yang saya rasakan atau yakini untuk diri saya sendiri,” ungkapnya.
“Namun, keputusan pengadilan harus saya hormati dan hargai,” tambah Jessica.
Mengenai rencana hidupnya ke depan, Jessica mengaku belum memiliki perencanaan konkret. Ia berencana untuk berdiskusi dengan orang-orang terdekatnya.
“Saya tidak menyimpan kebencian. Saya berharap masa depan saya dipenuhi dengan hal-hal positif dan niat baik,” tutup Jessica.
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Bebas dari Penjara, Begini Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Keluarga Mirna