Tahapan Pilkada 2024 di Kelurahan Situ Terus Berjalan

BERSAMA: Ketua PPS Kelurahan Situ Darnilam Wati Lase (Kanan) bersama anggota pengurus PPS Kelurahan Situ di Se
BERSAMA: Ketua PPS Kelurahan Situ Darnilam Wati Lase (Kanan) bersama anggota pengurus PPS Kelurahan Situ di Sekretariatnya, Senin (19/8).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, telah mencapai tahap penyalinan dan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS tersebut mulai dipajang di depan Kantor Kelurahan Situ sejak Minggu (18/8).

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Situ, Darnilam Wati Lase, mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait DPS hingga 28 Agustus.

“Kami menerima tanggapan dari masyarakat terkait hal-hal seperti pemilih yang terlewat, pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili karena pekerjaan, atau yang baru diterima menjadi anggota TNI atau Polri,” ujar Darnilam kepada Sumeks, Senin (19/8).

Baca Juga:Buang Sampah Ke Sungai Cipeles Masih Jadi KebiasaanJalan Rusak di Lingkungan Giri Mukti Tak Kunjung Diperbaiki

Darnilam menjelaskan, bahwa data DPS tersebut akan terus diperbarui hingga tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 29 Agustus mendatang. Penetapan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 4 September.

Ia juga berharap, pelaksanaan Pilkada di Kelurahan Situ dapat berlangsung lancar tanpa adanya kendala berarti.

“Kami berharap Pilkada berjalan sesuai harapan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika ada sedikit intrik, itu hal yang wajar dan bisa diselesaikan dengan komunikasi antara calon, tim sukses, dan masyarakat,” tambahnya.

Darnilam menekankan pentingnya menjaga prinsip Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil).

“Setiap warga memiliki hak untuk memilih tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun, termasuk keluarga sendiri,” tegasnya.

Pada Pilkada kali ini, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Situ dikurangi menjadi 27 TPS, berbeda dengan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Hal itu menyebabkan beberapa warga dari RW yang berbeda harus digabung dalam satu TPS.

“Kami berharap warga tetap mendatangi TPS yang disediakan, selama jaraknya masih dapat dijangkau dan tidak melewati batas waktu pemilihan. Sebagai warga negara, kita berkewajiban untuk menggunakan hak suara kita,” tuturnya.

Darnilam menutup dengan mengingatkan warga untuk tidak golput.

Baca Juga:HUT RI Ke-79, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Bagikan Kendaraan Operasional SDN Tegalkalong Terapkan Kurmer: Mudahkan Belajar Siswa

“Satu suara anda sangat menentukan masa depan Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. (ahm)

0 Komentar