sumedangekspres, KOTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memimpin rapat pembahasan rencana pengembangan Kawasan Industri Buahdua di ruang rapat Sekda, Selasa (20/8). Rapat dihadiri oleh Camat Buahdua, Herman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabag Umum, dan perwakilan dari Bappppeda.
Rapat dengan pembahasan utama, yaitu langkah-langkah ke depan dalam menangani masalah legalitas terkait pengembangan Kawasan Industri Buahdua. Tuti menegaskan pentingnya mengambil tindakan yang tepat terkait legal standing dan legal possession untuk melindungi kepentingan pemerintah daerah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pada hari ini, kita akan berdiskusi mengenai legal standing, mungkin juga legal possession, yang harus kita ambil sebagai langkah ke depan dalam pengamanan kita sebagai ASN,” jelasnya.
Baca Juga:Peduli Lingkungan Rendah, Sampah Kotori Sungai Cimanuk TalunWarga Desa Cibeusi Gelar Karnaval Meriahkan Hari Kemerdekaan Ke-79
Tuti juga mengungkapkan persoalan mendasar terkait perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah, yang mengalami masalah double perizinan.
“Kemarin saya bertemu dengan Pak Hendra, dan persoalan mendasar dari perizinan yang kita keluarkan adalah adanya double perizinan dari PKKPR yang ternyata prosesnya berbeda,” kata Tuti.
Dia menekankan bahwa data-data yang ada tidak menyalahi aturan, namun perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai langkah-langkah ke depan.
“Yang perlu kita diskusikan sekarang adalah bagaimana proses ke depannya. Apakah kita perlu meminta evaluasi dari kementerian terkait perizinan yang telah kita keluarkan, atau apakah pihak TPS dan SPA saja yang menyelesaikan masalah ini,” pungkas Tuti.
Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar pengembangan Kawasan Industri Buahdua dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan perizinan di masa depan. (cr2)