Persyaratan Pendidikan dan STR pada Rekrutmen CPNS & PPPK Kesehatan 2024

Persyaratan Pendidikan dan STR pada Rekrutmen CPNS & PPPK Kesehatan 2024
Persyaratan Pendidikan dan STR pada Rekrutmen CPNS & PPPK Kesehatan 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Persyaratan Pendidikan dan STR pada Rekrutmen CPNS & PPPK Kesehatan 2024.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memegang peran penting dalam penentuan persyaratan bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) di sektor kesehatan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Persyaratan tersebut mencakup kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi oleh para pelamar serta kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kompetensi bagi tenaga kesehatan.

STR merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi yang diakui. Ketentuan terkait STR ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Agar dapat memperoleh STR, seorang tenaga kesehatan harus menyelesaikan pendidikan serta lulus uji kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.

Baca Juga:61 Formasi CPNS 2024 KemenPANRB, Gaji Menarik Mulai Rp 9,6 JutaRekruitmen CPNS 2024: 6 Posisi PNS dengan Gaji Mulai Rp 5 Juta

STR ini berlaku selama masa berlakunya sertifikat kompetensi, yakni selama lima tahun. Setelah periode tersebut, STR dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya. Namun, STR bisa dinyatakan tidak berlaku apabila masa berlakunya telah habis, dicabut berdasarkan peraturan yang berlaku, atas permintaan pemegang STR, atau jika pemegang STR meninggal dunia.

Pada tahun 2024, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01/03/F/570/2024, yang mengatur secara rinci persyaratan pendidikan serta STR bagi pelamar CPNS dan PPPK di sektor kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai berbagai jenis jabatan di bidang kesehatan yang memerlukan kualifikasi tertentu serta kewajiban memiliki STR. Beberapa jabatan tersebut antara lain adalah administrator kesehatan, apoteker, asisten apoteker, bidan, dokter, hingga terapis wicara.

Selain itu, aturan lebih lanjut mengenai STR juga dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 322 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, syarat kualifikasi pendidikan dan STR yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPPK sektor kesehatan diuraikan dengan jelas.

Berikut adalah beberapa jabatan di sektor kesehatan yang membutuhkan STR dan kualifikasi pendidikan tertentu pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024:

0 Komentar