Desa Padasuka Terus Optimalkan Penarikan PBB

PAPARKAN: Kepala Desa Padasuka, Gamis saat memaparkan program jemput bola untuk pencapaian target PBB di desan
PAPARKAN: Kepala Desa Padasuka, Gamis saat memaparkan program jemput bola untuk pencapaian target PBB di desanya kepada Sumeks, Rabu (21/8).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pemerintah Desa Padasuka terus berupaya mengoptimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024. Dari target sebesar Rp 195.845.932, sampai sekarang baru terealisasi sebesar Rp 73.966.287 atau sekitar 38 persen.

Kepala Desa Padasuka, Gamis, menyatakan pihaknya akan terus bekerja keras untuk mencapai target tersebut. Dia menginstruksikan para Ketua RT dan RW serta kolektor desa agar lebih giat dalam melakukan penarikan PBB, dengan harapan pada akhir Agustus nanti, capaian penarikan PBB dapat mencapai 70 persen.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para Ketua RT dan RW untuk melakukan penarikan PBB dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan RT dan RW. Kami juga menginstruksikan kepada para kolektor untuk lebih giat lagi dalam penarikan PBB,” ujar Gamis kepada Sumeks, Rabu (21/8).

Baca Juga:Gempa Megathrust Ancam Sumedang, BMKG Siapkan Mitigasi PKS Sumedang Tegaskan Tetap Usung Calon Bersama Partai Koalisi

Lebih lanjut, Gamis menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi melalui grup WhatsApp desa dan terus mengingatkan Ketua RT dan RW terkait pembayaran PBB.

“Setiap ada kegiatan di lingkungan desa, kami selalu mengingatkan warga untuk segera membayar PBB,” tambahnya.

Selain itu, Desa Padasuka juga mulai menerapkan pendekatan proaktif dengan mendatangi tiap RW melalui koordinator PBB desa.

“Mudah-mudahan dengan cara ini, kami bisa menarik pendapatan PBB secara maksimal dari warga di setiap RW,” katanya.

Gamis berharap, masyarakat Desa Padasuka semakin sadar pentingnya membayar PBB tepat waktu dan tidak menunda hingga akhir tahun.

“Pemerintah desa menargetkan capaian penarikan PBB sebesar 70 persen pada akhir Agustus. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk segera membayar PBB,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pembayaran PBB tertunda hingga jatuh tempo pada 30 September, maka akan dikenakan denda sebesar satu persen per bulan.

Baca Juga:Putusan MK, Ogi Tunggu Arahan KPU PusatGolkar Atur Ulang Strategi: Erwan Tetap Fokus di Sumedang

“Jadi, sebaiknya warga Desa Padasuka segera membayar PBB sebelum jatuh tempo,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar