sumedangekspres – Peringatan Darurat Indonesia, Demo Besar Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPR RI.
Hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat sipil bersiap menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Demonstrasi ini diinisiasi sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi UU Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gerakan ini muncul seiring dengan meningkatnya keresahan publik, yang viral di media sosial melalui kampanye “peringatan darurat Indonesia”. Kampanye ini semakin meluas setelah DPR dianggap melakukan manuver politik yang mengabaikan keputusan MK.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap Revisi UU Pilkada. Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan keputusan MK terkait pencalonan kepala daerah, yang seharusnya dipatuhi dalam penyusunan undang-undang. Menurut Ferri, sekitar lima ribu buruh, tani, dan nelayan dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan bergabung dalam aksi ini.
Baca Juga:Cara Mudah Mengunggah Gambar 'Peringatan Darurat Indonesia' di Insta Story, Tren Baru Usai Putusan MKIsu Demokrasi Indonesia Mendunia: Fenomena ‘Peringatan Darurat indonesia’ Menjadi Sorotan Global
“Kami akan hadir bersama teman-teman buruh, petani, dan nelayan dari Jawa Barat, DKI, dan Banten dengan jumlah sekitar lima ribuan orang,” ujar Ferri dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Selain kelompok buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga telah mengumumkan bahwa mereka akan ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Para mahasiswa ini bertekad untuk bergabung dalam upaya menekan DPR agar tidak meloloskan RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang digelar pada hari yang sama. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut, sementara PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan mengenai RUU Pilkada ini berlangsung sangat singkat, kurang dari tujuh jam, dan diwarnai oleh interupsi dari fraksi PDIP yang tidak diindahkan oleh pimpinan rapat.
Revisi UU Pilkada yang disahkan DPR dinilai bermasalah karena dilakukan hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Sayangnya, DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya putusan MK tersebut dalam penyusunan revisi UU Pilkada.