LUAR BIASA! Polisi Berhasil Ringkus 3 Orang Pengedar OKT Sekaligus!

LUAR BIASA! Polisi Berhasil Ringkus 3 Orang Pengedar OKT Sekaligus!
(ILUSTRASI: id.pinterest.com) LUAR BIASA! Polisi Berhasil Ringkus 3 Orang Pengedar OKT Sekaligus!
0 Komentar

sumedangekspres – Rabu, 21 Agustus 2024, jajaran kepolisisan Polresta Cirebon berhasi meringkus 3 orang pengedar obat keras terbatas (OKT).

Hal ini juga tidak lepas dari bantuan masyarakat yang melaporkan tentang lokasi yang dicurigai sebagai sarang pengedar obat-obat terlarang.

Dengan informasi tersebut, Polresta Cirebon langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus tiga orang pengedar OKT.

Baca Juga:Keritik Keras dari Megawati Atas Pemerintahan JokowiBEJAT! Seorang Kakek Pensiunan ASN Ini Cabuli Bocah SD untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Tiga orang tersangka berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) telah ditangkap di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga individu tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui media sosial.

Petugas segera menanggapi laporan tersebut dengan cepat dan berhasil menangkap para tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang-barang yang diamankan meliputi 10 lempeng tramadol, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp280 ribu, dan barang bukti lainnya.

Menurut Kombes Sumarni, tersangka NA dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kombes Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus narkoba.

Baca Juga:PKS Usung Erwan, Kang Rinso Ditetapkan CawabupWaspada MPOX Bisa Menular Lalui Sentuhan Fisik ! Berikut Gejala dan cara Penularannya

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Sumarni.

Masyarakat dapat menggunakan Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110 untuk melaporkan tindak kejahatan narkoba.

Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul 3 Pengedar OKT Diringkus Jajaran Polresta Cirebon di Dukupuntang

0 Komentar