“Parpol hasil suara sahnya lebih dari 7,5 persen hasil Pemilu DPRD Kabupaten Sumedang ini ada 6 parpol diantaranya PKB, Gerindra, PDI P, Golkar, PKS dan PPP. Jadi ada 6 parpol yang bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini sendiri,” paparnya.
Ditegaskan, ini hanya syarat minimal. Syarat minimal itu 7,5 persen dari suara syah hasil pemilu DPRD Kabupaten Sumedang.
“Jadi, ini bukan per parpol wajib mengusung, ini parpol bisa bergabung dengan partai lain. Lebih dari angka itu diperbolehkan. Tapi, minimal itu batasannya,” tegasnya.
Baca Juga:Sah, DPP PAN Sandingkan Dony Ahmad Munir-Fajar AldilaHerman Suryatman Berharap Unwim Cetak Banyak Calon Pemimpin Pertanian
Sebetulnya, lanjut dia, yang kemarin parpol yang sudah berkoalisi dengan patokan peraturan sebelumnya dengan dipakai aturan sekarang itu tidak jadi masalah. Justru, memenuhi syarat.
“Tetapi, bagi yang belum terakomodir dengan aturan sebelumnya ternyata dengan adanya aturan putusan MK ini parpol tersebut bisa mengusung sendiri,” pungkasnya. (bim)