sumedangekspres – Kamis, 29 Agustus 2024, Thariq dan Aaliyah, sepasang selebriti yang baru saja resmi menikah belum lama ini direncakan akan diperiksa penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Aaliyah dan Thariq akan hadir untuk pemeriksaan.
“Insya Allah mereka akan datang,” ujarnya kepada media pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca Juga:Cara Mendeteksi Love Language Tanpa Tes? Gampang Banget! Simak Artikel Ini Sampai Akhir!Sebelum Daftar, Eni Sumarni Sambangi Warga Kurang Mampu
Menurut Ade, Aaliyah dan Thariq akan menjalani pemeriksaan pada waktu yang berbeda.
“Aaliyah Massaid, sebagai pelapor atau korban, dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ yang terletak di lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ,” tuturnya.
Sementara itu, Thariq Halilintar, yang merupakan suami pelapor, akan diperiksa pada pukul 11.30 WIB di lokasi yang sama.
“Thariq Halilintar, sebagai suami korban atau pelapor, akan diperiksa pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 11.30 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ di lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ,” tambahnya.
Polda Metro Jaya akan memeriksa Aaliyah Massaid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 29 Agustus.
“Kami akan mengumpulkan informasi dan keterangan pada tanggal 29 Agustus dari pelapor (AM) dan suaminya (TH),” jelasnya kepada media pada Senin, 26 Agustus 2024.
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sebuah akun media sosial. Ia merasa dirugikan karena akun tersebut mengklaim bahwa ia hamil sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
Baca Juga:Bebas Jamur dengan Toner! 4 Produk Terbaik untuk Usir Fungal Acne yang Nggak Boleh Kamu Lewatkan!Usia 40? Nggak Masalah! 3 Masker Pemutih Wajah dari Indomaret yang Bikin Kamu Glowing Seketika!
“Benar, tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana ini,” tambahnya kepada media pada Senin, 26 Agustus 2024.
Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah terdaftar dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 Agustus 2024. Laporan ini mengacu pada dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sesuai pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 310, 311, dan 315 KUHP.