sumedangekspres, CIMALAKA – Menjelang batas akhir jatuh tempo pada tanggal 30 September, program pengoptimalan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Cibereum Kulon, Kecamatan Cimalaka, terus ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Cibereumkulon, Gun Gun Turganda, SH, kepada Sumeks, Kamis (29/8).
“Pengoptimalan ini dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah jemput bola dan penyisiran ke setiap warga yang terdata belum membayar pajak. Kami datangi dan himbau mereka agar segera melunasi PBB,” ujar Kades.
Selain itu, Kades menjelaskan bahwa pihaknya juga sering mengumumkan kewajiban membayar PBB di setiap acara kegiatan atau rapat-rapat desa, agar masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga:PPS Desa Galudra Terus Jalankan Tahapan Pilkada 2024Cisema, Wisata dengan View Keindahan Bendungan JatigedeÂ
Untuk mempercepat proses pemungutan, Desa Cibereum Kulon melibatkan 17 Ketua RT sebagai tim kolektor PBB, dengan Ketua RW bertindak sebagai koordinator penghimpunan, dibantu oleh tiga orang Kepala Dusun (Kadus).
“Para Ketua RT yang paling mengetahui kondisi wajib pajak di lapangan,” kata Kades.
Kades berharap, dengan program optimalisasi ini, Desa Cibereum Kulon dapat mencapai target pemungutan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mudah-mudahan bisa mencapai 80 hingga 90 persen, karena pencapaian target pajak ini berhubungan dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” tambahnya.
Kades juga mengimbau warganya untuk segera membayar PBB.
“Kepada warga Desa Cibereum Kulon, kami dari Pemerintahan Desa menghimbau agar segera membayar PBB masing-masing, karena itu merupakan kewajiban sebagai masyarakat yang taat pajak,” tutupnya.
Hingga Kamis (29/8), tercatat pencapaian target PBB Desa Cibereumkulon telah mencapai Rp 116.525.450 dari target sebesar Rp213.026.872, atau sekitar 55 persen. (ahm)