sumedangekspres, Seorang pelajar berinisial S (16) asal Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten CIREBON harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelajar tersebut diduga hendak memperjual belikan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara.
Satwa dilindungi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka antara lain burung elang dan berang-berang. Modusnya yakni dengan transaksi Cash on Delivery (COD).
Baca Juga:September, Kabupaten Cirebon Rekrutmen Ribuan P3KTips Memilih Phasmina Kekinian yang Elegan
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Cirebon yakni satu ekor burung elang rontok, dua ekor burung alap-alap, dan dua ekor berang-berang gunung.
Satwa-satwa ini termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi sesuai undang-undang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/541/VIII/2024 yang diterima pada 13 Juli 2024.
“Kejadian ini terjadi pada Rabu (10/7/2024), di halaman rumah pelaku di Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon,” tutur Kombes Sumarni.
“Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun dan tidak kami hadirkan di presscon hari ini. Pelaku S diduga memiliki niat untuk menjual kembali satwa-satwa yang ia peroleh melalui transaksi Cash on Delivery (COD),” imbuhnya.
Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pelaku S melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit 45 juta rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Radar Cirebon dengan judul Pelajar Cirebon Ditangkap Polisi Jual Elang dan Berang-berang, Terancam Bui Maksimal 15 Tahun