KPU Sumedang Terima Berkas Hasil Cek Kesehatan Paslon Cabup dan Cawabup

PAPARKAN: Komisioner KPU Sumedang, divisi teknis penyelenggaraan Iyan Sopian saat menyampaikan penerimaan berk
PAPARKAN: Komisioner KPU Sumedang, divisi teknis penyelenggaraan Iyan Sopian saat menyampaikan penerimaan berkas hasil cek kesehatan Paslon kepada Sumeks, di kantornya, Selasa (3/9).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang sudah menerima berkas hasil pemeriksaan empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024 dari RSUD Umar Wirahadikusumah, Selasa (3/9). Selanjutnya, KPU akan menyampaikan kepada para pasangan calon, pada tanggal 5 November nanti, sekaligus penyampaian hasil verifikasi administrasi.

“KPU melaksanakan verifikasi administrasi termasuk hasil kesehatan yang sudah disampaikan rumah sakit kepada kami,” kata Komisioner KPU Sumedang, divisi teknis penyelenggaraan Iyan Sopian, di kantornya.

Hasilnya, sambung Iyan, akan disampaikan kepada para paslon, Bawaslu termasuk stake holder tentang hal tersebut.

Baca Juga:Sudah Buron, Maling Angkot di Jatinangor Masih Nekat NyolongKPU Sumedang Belum Bisa Umumkan Hasil Cek Kesehatan Paslon Cabup

“Apakah semua sudah memenuhi sarat (MS) atau masih belum memenugi syarat (BMS) semuanya akan kita sampaikan,” tutur Iyan.

Andai saja masih ada pasangan calon yang masih belum memenuhi syarat, kata Iyan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan tanggal 8 September.

“Memperbaikinya di Silon dan fisiknya harus dibawa ke KPU,” ucapnya.

Setelah semuanya selesai, maka berkas-berkas pencalonan yang sudah masuk, akan dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) kembali, selama satu minggu ke depan.

“Hasilnya akan kami umumkan kembali, apakah calon ini MS atau TMS? Kalau memang masih MS, maka kita akan meminta tanggapan atau pmasukan dari masyarakat tentang paslon tersebut,” imbuhnya.

Untuk memberikan tanggapan, kata Iyan, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor KPU. Sedangkan hasilnya, akan diumumkan setelah dilakukan penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Penetapan calon akan kami lakukan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut keesokan harinya,” ujar Iyan.

Sedangkan masa kampanye, mulai dilakukan setelah tiga hari masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:Desa Rancamulya Prioritaskan Kesehatan dan Ketahanan PanganResiko Kecelakaan Tinggi, Satpam SMPN 1 Cimanggung Bantu Siswa Menyeberang

“Penetapan paslon tanggal 22, tanggal 23 pengundian nomor urut dan tanggal 25 September memasuki masa kampanye sampai dengan tanggal 23 November 2024,” katanya.

Dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 November memasuki hari tenang dan tanggal 27 November merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak tahun 2024 provinsi dan kabupaten/kota. (nur)

0 Komentar